Majelis Hakim PN Bogor Diduga Kuat Masuk Angin, Terdakwa KSP SB Raup Triliunan Hanya Divonis 5 Tahun

BOGOR- Pengadilan Negeri Bogor mengadakan sidang putusan dalam perkara penipuan, penggelapan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam, KSP Sejahtera Bersama (KSP SB). Hakim membacakan vonis Terdakwa Iwan Setiawan yang divonis 5 tahun penjara, jauh dibawah Tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Aset sitaan dikembalikan ke para korban KSP SB.

Para Korban berteriak protes ketika putusan dibacakan Majelis Hakim menandakan ketidakpuasannya. “Sangat jauh dari tuntutan Jaksa, kami sangat tidak puas dan kecewa. Masa perampok triliunan rupiah yang merugikan ratusan ribu masyarakat hanya divonis 5 tahun? Dimana keadilan?” tangis Ibu Lana, salah satu korban KSP SB yang selalu datang mengawal jalannya persidangan.

LQ Indonesia Lawfirm, salah satu kantor pengacara yang mendampingi para korban juga menyampaikan tanggapannya.

“Diduga kuat vonis 5 tahun ini adalah bentuk ‘masuk angin’ Majelis Hakim. Bukti nyata bahwa mafia hukum masih ada berkeliaran dan bersarang di pengadilan pula. Sejak Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pembela para korban investasi bodong ditahan, para penjahat ‘kerah putih’ bebas berkeliaran dan beraksi makin kejam,” ungkapnya.

“Pencuri triliunan divonis hakim 5 tahun, Ketua kami yang katanya ikut memalsukan KTP kliennya dengan kerugian 6 juta rupiah, divonis 4.5 tahun. Pengacara pembela dijebloskan penjara hampir sama lamanya dengan penjahat investasi bodong, kalo ga ‘masuk angin’, apa ini namanya?” tanya Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.

LQ Indonesia Lawfirm secara resmi melalui surat hari ini membuat surat agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dalam perkara KSP SB ini.

“Surat resmi kami tayangkan atas keinginan SELURUH korban yang memberikan kuasa kepada kami. Vonis 5 tahun jauh dari rasa keadilan. Surat juga kami sampaikan kepada MenKoPolHukam dan Menkop UKM agar memberikan atensi dan mendorong Kejaksaan melakukan banding,” ungkapnya.

”Jika Jaksa tidak banding maka jelas Kejaksaan juga masuk angin. Jaksa ada waktu 7 hari untuk menyatakan banding,” lanjut Advokat Bambang Hartono, Jumat (14/7/2023).

Diketahui bahwa Alvin Lim selaku pengacara dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah sosok utama dan terdepan dalam pemberantasan Investasi bodong. Alvin Lim selalu mewakili para korban Investasi Bodong dalam mempertahankan haknya dan membela para korban agar pelaku Investasi Bodong di proses hukum.

Dalam kenyataannya Hukum masih sering dipermainkan dan masih banyak oknum dalam proses peradilan hukum di Indonesia. Sebut saja Henry Surya yang sempet dibebaskan dari segala dakwaan di PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya di vonis bersalah dan dipenjara 15 tahun atas Investasi bodong Koperasi Indosurya yang merugikan 16 Triliun Rupiah.

Hal ini sebagai imbas sejak ditahannya Alvin Lim yang diduga dikriminalisasi oleh oknum mafia hukum, maka penegakan hukum terhadap penjahat ‘kerah putih’ kendor dan tidak tajam. Hal ini disayangkan mayoritas masyarakat yang menjadi korban dan terpengaruh dampak investasi bodong.

Selanjutnya para Korban KSP SB, memohon kepada pemerintah khususnya Menkopolhukam dan Presiden Jokowi agar memperhatikan nasib korban.

“Presiden Jokowi dan Pak Mahfud tolong bantu kami dapatkan keadilan, 5 tahun penjara ini bukanlah keadilan. Mintakan agar Kejaksaan mengajukan banding atas vonis PN Bogor. Pemerintah wajib turun tangan lindungi kami,” ucap Ibu Lana dengan terisak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *