Pria Terduga Pelaku IM Tertunduk Malu Saat Dibawa ke Mapolres Tarakan
kosongsatunews.com, TARAKAN–
Aksi tak terpuji seorang pria berusia 27 tahun ini berakhir ditangan polisi, ia nekat menggadaikan satu unit motor Honda Scoopy yang disewanya pada, 10 Mei lalu
Kapolres Tarakan, Polda Kaltara, AKBP Ronaldo M Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra. Mengungkap, pelaku berinisial IM, awalnya menyewa motor di salahsatu penyediaan sewa motor yang ada didaerah ini
“Setelah beberapa minggu berlalu, pelaku IM ini nekat menggadai motor kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik penyediaan sewa motor.” Jelas Akp Randhya. Kamis, (20/7/2023)
Setelah menggadaikan motor tersebut, uangnya digunakan untuk bepergian berangkat ke Berau. Dimana ini Pelaku bekerja di salahsatu hotel yang berada di Kabupaten Berau, Kaltim.
“Pelaku IM yang sebelumnya pernah bekerja disebuah cafe dikota ini, berhasil di bekuk polisi didaerah Berau kemarin pada tanggal, 19 Juli 2023, sekira pukul 15.00 wita,” Imbuhnya
Uang dari hasil gadai motor pelaku telah disita polisi sebagai Barang bukti. Atas perbuatannya pria IM dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(mds)