Parepare — Setelah melalui tahapan awal hingga verifikasi administrasi akhir. Sebanyak 63 Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Parepare dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu disampaikan Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Mursalin Muslimin saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa, (22/08/2023).
Mursalin mengungkapkan jika 63 Bacaleg yang tak lolos itu dikarenakan tidak melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan batas ketentuan yang berlaku.
“Memang ada pengurangan Bacaleg setelah dilakukan verifikasi. Hal itu dikarenakan Mereka tidak melengkapi dokumen syarat pencalonan hingga batas waktu berakhir”. Ungkapnya
Mursalin menambahkan jika 63 Bacaleg berstatus TMS tersebut berasal dari 4 parpol diantaranya PBB 1, Perindo 13, Partai Garuda 25 dan PSI 24. Sementara 292 bacaleg dengan keterwakilan 185 laki-laki dan 107 perempuan yang memenuhi syarat telah memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Mulai 19-28 agustus 2023 ini sudah masuk tahapan masukan dan tanggapan. Maka dari itu kami harap seluruh stakeholder khususnya masyarakat Kota Parepare bisa mencermati terhadap 292 bacaleg yang berasal dari 14 parpol sebagaimana yang telah diumumkan KPU Parepare melalui daftar calon sementara (DCS).”. Pintanya
Lanjut Mursalin untuk masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapan bisa diakses melalui website: https://infopemilu.kpu.go.id, email : kpuparepare.official@gmail.com atau berkunjung langsung ke kantor KPU Kota Parepare disertai bukti pendukung berupa identitas diri. (Afn/Shl)