DivPropam Polri Gelar Supervisi Kewilayahan Terhadap 10 Polres, Berpusat Di Polres Parepare.

Parepare — Divisi Propam Polri menggelar kegiatan Supervisi Kewilayahan Fungsi Propam Polri, dengan memusatkan kegiatan tersebut di Aula Polres Parepare. Selasa (29/08/2023) pagi, sekitar pukul 09.45 wita.

Supervisi ini di ikuti oleh 10 (sepuluh) Polres yang ada di wilayah hukum Polda Sulsel, di pimpin oleh Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, selaku Ketua Tim Supervisi.

Drs. Sumarto, M.Si, yang kesehariannya menjabat selaku Kabagrenmin Divpropam Polri, membawa Tim Supervisi yang beranggotakan 2 orang perwira menengah, yaitu AKBP Harto Agung Cahyono dan Kompol Kresno Wisnu Putranto, 1 orang perwira pertama dan 1 orang berpangkat bintara.

Selain Tim dari Mabes Polri, Drs. Sumarto juga membawa serta Tim Pendamping dari Bidpropam Polda Sulsel yang beranggotakan 5 anggota Propam, diantaranya adalah AKBP. Nur Prasentyantoro Wira Utomo, Kompol H. Surono, dan 3 anggota berpangkat bintara.

Giat Supervisi Fungsi Propam ini di buka oleh Ketua Tim Drs. Sumarto, M.Si, didampingi oleh Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M, sementara itu masing – masing Polres yang akan di supervisi di wakili oleh Waka Polres, Kasi Propam, dan Bintara Propam.

Saat membuka kegiatan ini, Drs. Sumarto, M.Si menyampaikan pesan – pesan pimpinan Polri di tingkat pusat yang ditujukan kepada seluruh personil Polri yang bertugas di Polda Sulsel, di kutip salah satu pesan itu berupa pesan untuk menghindari pelanggaran pelanggaran yang menjadi perhatian dari pimpinan Polri , misal seperti kasus LGBT, penyalahgunaan Narkoba, Perselingkuhan dan menggunakan media sosial yang dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

Selain dari itu, Drs. Sumarto selaku ketua Tim Supervisi menekankan kepada setiap Kasi Propam agar menangani masalah personel dengan personel atau masalah personil dengan masyarakat dengan cara penanganan yang tegas, humanis dan bijaksana.

Supervisi yang dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri ini yang di pusatkan di Polres Parepare ini meliputi Pendalaman Materi, dan pemeriksaan ruang Penahanan Khusus, Ruang Sidang, Ruang pengaduan Propam dan Pemeriksaan Senpi / KTA personil.

01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *