kosongsatunews.com, SIDRAP–
Kepolisian Resort Sidenreng Rappang, Polda Sulsel menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2023, yang dilaksanakan Polres Sidrap bersama jajaran selama 20 hari terhitung sejak tangga 4 Agustus, hingga 23 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut bertempat di halaman Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu. 30 Agustus 2023
“Pemusnahan barang bukti terbukti yang digelar jajaran Polres Sidrap ini, adalah buah dari hasil kerja giat Anggota selama gelaran Operasi Pekat tahun ini. Hal ini pula bukti keseriusan, komitmen Aparat Kepolisian jajaran Polres Sidrap dalam memberantas segala bentuk kegiatan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kondusifitas kamtibmas ditengah masyarakat diwilayah hukum Polres Sidrap,” Ungkap Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK
Tampak sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan. Yakni, Miras dalam kemasan botol, ratusan liter miras tradisonal jenis ballo dengan cara digilas
Sedangkan, untuk Narkoba jenis sabu yang jumlahnya ratusan gram dan ratusan butir pil ekstasi juga turut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air kemudian diblender lalu ditumpah ke dalam closed.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur forkopimda Kabupaten Sidrap. Diantaranya, perwakilan Kajari Sidrap, perwakilan Dandim 1420, Ketua Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan, serta perwakilan BNK Sidrap.
“Adapun barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sekitar 803 gram yang total BB berhasil diungkap sejumlah 1 kilogram sesuai rilis. Namun, sisanya untuk digunakan pelimpahan di Kejaksaan sebagai BB,” jelas Kapolres Erwin Syah.(mds),