kosongsatunews.com, MAJENE—
Lambatnya proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Hj. Bungadia (77) warga Kel. Labuang Utara, Kec. Bangga Timur, Kab. Majene, Prov Sulawesi Barat. Yang telah dilaporkan Hj. Bungadia ke Mapolres Majene, Polda Sulbar sejak awal mei 2023 lalu
Hingga saat ini Laporan dugaan tindak pidana Hj. Bungadia kepada Syarifuddin Cs sebagai terlapor, di nilainya terkesan jalan ditempat alias belum ada hasil proses yang menjawab suara keadilan dari masalah yang menimpah wanita lanjut usia itu
Semua petunjuk dari aparat polisi terkait proses penyelesaian cepat dari kasus tersebut, Pihak HB dan keluarga telah melaksanakannya dengan patuh dan koperatif menjalan segala prosedur secara baik.
Terbaru, Pelapor HP membawa sertifikat Asli hak miliknya ke BPN setempat, (Senin, 21/8/2023-red) untuk dilakukan cross cek pedoman dalam melihat titik lokasi objek dan pengukuran batas sebagai klaim bagian dari lokasi tanah HB yang saat ini dikuasai oleh terlapor Cs. Namun sampai detik ini, hasil dari pengecekan Kantor BPN tak kunjung ada informasi alias belum ada hasil
“Tgl 21 Agustus 2023 hari senin kemarin itu, Alasanx BPN bosx LG ke kebali tp sdah DTG mi Krn chatx anggotax Blang sementara di bicarakan apa maksudx itu di bcarakan Krn pikiran ku klu cma mau trun di lokasi kan sdah ada dasar untuk mengukur dgn mempedomani sertifikat,” imbuh Haslianty Anak Keponakan HB.
“Pihak BPN mengatakan klu tanah yg berkasus itu cepat di tindaki paling lama 1 sampai 3 pihak trun mengukur.
Dan bpn jg Blang seharusx di ukur dlu Bru di daftar katax di BPN tp kemarin waktu kt kesanaq itu penyidik dia daftar duluan ke BPN jd slah prosedur i,” ungkapnya
Serangkaian perjuangan yang dilakukan HB hingga sekarang ini belum membuahkan hasil maksimal demi mendapatkan keadilan haknya yang di impikan wanita kelahiran Mandar Majene tahun 1945, Ia (HB) pun bersama keluarga besarnya menjadi bertanya-tanya dari masalah menimpahnya yang tak kunjung usai
Menurutnya, ada yang tidak beres dari promblem tanah miliknya. Sehingga menduga kalau memang ada nama oknum pejabat Provinsi (Anggota DPRD Sulbar) yang terlibat dalam proses kegaduhan, ketidakpastian dari masalah tanah miliknya dengan menyebut IST sebagai oknum dibalik semuanya. Yang hanya bermodal pengakuan klaim semata atas lokasi objek tanah tersebut tanpa di dasari bukti sehelai
“Iya kami tidak menyerah untuk menuntut hak atas tanah itu, dan kami tetap berjuang berupaya mendapatkan keadilan untuk kami. Org bgini (IST) jgn di biarkan Krn dgn jabatan dia seenakx mempermainkan rakyat biasa, patut diduga IST oknum Legislator Sulbar itu bagian dari praktik mafia tanah yang ada didaerah ini, ” ucap Hasliaty menyambung
“Kami atasnama anak / keluarga Bugadia, berharap pemerintah dan APH Kepolisian daerah ini untuk dapat berani bertindak tegas dalam memproses cepat secara tuntas dari Laporan dugaan pidana tersebut tanpa pandang bulu, demi tegaknya hukum yang berkeadilan sesuai komitmen Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk rakyat, masyarakat biasa seperti kami ini,” pintanya sedih bersama HB. Rabu, 30 Agustus 2023
Sebelumnya, Kapolres Majene, Akbp Toni Sugardi, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Majene, Akp Budi Adi, S, Sos, MH. Mengatakan, Polisi telah merespon dan sudah di tindak lanjuti Laporan Sdri HB, dengan memanggil terlapor (Syarifuddin, 68 thn) bersama seseorang yang disebut diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan tanah milik Hj. Bungadia warga Kabupaten Majene untuk di periksa / klasifikasi terkait LP dugaan penyerobotan tanah tersebut
“Soal Laporan HB terkait dugaan kasus penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada Lelaki Syarifuddin Cs sebagai terlapor, Polisi telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Termasuk nama seseorang yang menurut Pelapor diduga terlibat atau ada keterkaitan dalam kasus tersebut,” jelas Kasat Budi Adi, yang tidak menyebut jelas nama seseorang yang di maksud itu. (Jumat,18/8/23-red). Malam. (mds)