Bawaslu Parepare Tekankan Transparansi dan Tertib Dalam Melakukan LADK

Parepare – Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 pada program jadwal kegiatan tahapan dana kampanye, Bawaslu Kota Parepare menyampaikan imbauan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada 14 Partai Politik Peserta Pemilu di Kota Parepare, Kamis (23/11/2023).

Pengawasan tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat(1) huruf (a) angka 4 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu terhadap pelaksanaan Kampanye dan Dana kampanye dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 29 tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Zainal Asnun menyampaikan “agar pelaporan dana kampanye ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami menyampaikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu Se – Kota Parepare untuk mewujudkan transparansi dan tertibnya dalam melakukan Laporan Awal Dana Kampanye.

Bawaslu Kota Parepare menyampaikan Surat Imbauan Nomor : 201/PM.00.02/K.SN-24/11/2023 terkait Imbauan kepada 14 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kota Parepare paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dalam Bentuk Rapat Umum, paling lambat 23.59 Wita, tutup Zainal Asnun. (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *