kosongsatunews.com, SIDRAP-
Terkait kasus penipuan online senilai Rp 4,6 miliar. Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi
Dalam kasus ini, Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti, termasuk rumah beserta tanahnya hingga empat unit mobil.
“Barang buktinya (BB) ada rumah beserta tanahnya,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono
“Kemudian Toyota Calya dan Honda Brio,” sambung Kompol Bayu. Kamis,(14/12/2023) dikutip detikSulsel
Bayu mengatakan rumah beserta tanahnya tersebut terletak di Jalan Saoraja, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Sementara empat unit mobil yang disita ialah Toyota Fortuner dan Honda CRV.
Foto: Penampakan 4 unit mobil yang disita dari 2 pasutri pelaku penipuan online Rp 4,6 miliar di Sidrap.
Tak hanya rumah dan mobil, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor NMAX, drone, hingga berbagai jenis handphone.
Berikut rinciannya BB yang disita:
1. Rumah beserta tanahnya di Jalan Saoraja, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang
2. Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ dengan nomor polisi DD 1114 MA Wama Hitam
3. Satu unit motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi DD 8702 YG
4. Satu unit handphone Ipad Pro 11 Inch warna abu-abu
5. Satu unit drone DJI Mavic Air 2 warna abu-abu beserta remote control dan charger
6. Satu unit Apple Watch Series 7 dengan ukuran 45 milimeter warna biru navy
7. Satu unit mobil Toyota Honda CR-V 15 dengan nomor polisi DD 1970 QC
8. Satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi DD 1391 SY
9 . Satu unit Honda Brio Satya dengan nomor polisi B 1443 VZA
10. Satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna ungu
11. Satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna silver
12. Satu buah jam tangan merk Bos warna hitam
Diberitakan sebelumnya, dua pasangan suami istri masing-masing berinisial AS (25), MS (25), AE (29), dan MS (20) tersebut ditangkap di Sidrap pada Senin (4/9) lalu. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjual pakaian berupa daster.
“Keempat tersangka tersebut telah melakukan penipuan sejak tahun 2018 sampai dengan September 2023 (saat diamankan),” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Helmi menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya dengan memasang iklan palsu di media sosial Instagram terkait promo daster murah. Mereka kemudian memberikan nomor ke calon pembeli.
“Kemudian modus mereka menawarkan kepada korban-korban itu untuk banyak hal. Sehingga membuat korban tertarik memperoleh keuntungan dari apa yang mereka lakukan. Ternyata apa yang disepakati itu tidak ada, tidak terlaksana,” bebernya.
Selanjutnya, para pelaku mengarahkan korbannya untuk menghubungi bendahara toko dengan dalih terjadi kesalahan teknis. Korban kemudian menghubungi nomor yang diberikan yang tak lain adalah para pelaku.
“(Korban diminta) menghubungi bendahara toko yang sebenarnya nomor tersebut adalah tersangka juga yang gunakan,” sebutnya.
Helmi mengungkap perbuatan pelaku membuat para korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,6 miliar. Meski demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aset yang telah dibeli para pelaku.
“Setelah dirangkum transaksi dari korban-korban itu kita memperoleh data awalnya sekitar Rp 4,6 miliar. Jadi data awal kerugian dari masyarakat yang banyak itu,” pungkasnya.(mds)