Kosongsatunews.com – Pengurus Organisasi masyarakat Legend Kiwal Garuda Hitam (LKGH) yang dikoordinir langsung Ketua Umum, Ketua Harian, Wakil Ketua Umum dan berapa Ketua Badan dan Lembaga melaporkan ke polrestabes kota makassar terkait pencemaran nama baik. Kamis 4 Januari 2024.
Perlakuan ini di lakukan seorang Putri di medsos dengan nama akun Facebook yang dilakukan Fitriani Amiruddin.
Dari kata kata di Akun Facebook Fitriani Amiruddin memaki Organisasinya Legend Kiwal Garuda Hitam yang tidak sepantasnya di lontarkan di medsos.
Yang lebih fatalnya lagi di Akun Facebook Fitriani Amiruddin menampilkan foto Ketua Umum, Ketua Badan Hukum dan Ham Yusuf Rajab yang mendampingi pelaporan.
Lanjut Ketua Badan Hukum dan Ham mengatakan bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah merupakan delik ajuan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook mestinya tidak terjadi kalau pengguna bijak dalam mengunggah status sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak. Aspek hukum penghinaan/pencemaran nama baik melalui facebook adalah hal yang mudah tersebar dan diketahui publik, dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya.
Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.
Dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.
Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.
Jangan korbankan ragamu (penjara) karena kesalahan dua jempolmu, peraturan mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2028 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik EITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendestribusikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam UU ITE pencemaran nama baik dapat dipahami sebagi penghinaan, fitnah, prasangka palsu, berita bohong yang merugikan atau jenis pidana lain yang dapat dinilai merugikan orang lain, Makah hal ini berdampak pada batasan maksimal sanksi pidana penjara atau denda bagi tersangka yang dianggap melanggarnya, jika sesorang yang merasa dirinya tercemar nama baiknya akibat dari perbuatannya tulisan, gambar, suara atau media lain,” ungkap Mustafa Al aidid yang biasa disapa Kang Mus.
Pelaporan ini akan terus kami kawal sampai ada titik temu tentang perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum yang kami laporkan lanjutnya.(𝙆𝙖𝙣𝙜𝙈𝙪𝙨/01).