Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menertibkan aktivitas berjualan malam hari di Pasar Sumpang. Pasar ini memiliki regulasi yang mengikat karena merupakan pasar dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Pasar Sumpang memang buka dari pagi sampai sore, sesuai aturan karena pasar ini berstandar SNI, yang diakui oleh Kementerian Perdagangan RI,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, kepada detikSulsel pada Kamis (29/2/2024).
Rahmat menjelaskan bahwa karena pasar ini berstandar SNI, maka aturan mengenai waktu operasional harus dipatuhi, yaitu hanya sampai sore hari. Dia berharap para pedagang, termasuk pedagang pakaian bekas, dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.
“Semua di situ harus sesuai standar SNI, mulai dari jam operasional hingga barang yang dijual harus higienis dan legal. Ini adalah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga mengakui ada kelalaian ketika Pasar Sumpang diberikan kesempatan untuk berjualan malam hari. Menurutnya, kepala pasar harus tegas dalam menegakkan aturan.
“Saya menyalahkan kepala pasar yang memberi ruang untuk berjualan malam hari. Jika ada yang menjual pada malam hari, artinya kepala pasar memberikan izin. Saya minta Pemkot dan kepala pasar untuk menegaskan bahwa jualan malam hari tidak boleh karena ini pasar berstandar SNI dan semua barang yang dijual harus legal,” jelasnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa Parepare sudah memiliki lokasi Pasar Senggol, yang merupakan pusat pedagang pakaian bekas yang beroperasi hingga malam hari. Dikhawatirkan, Pasar Senggol akan terganggu jika Pasar Sumpang tidak ditertibkan.
“Komisi 3 DPRD Parepare pernah memfasilitasi hal ini dan ada pengaduan warga terkait pasar malam di Pasar Sumpang. Masalahnya, Pasar Senggol yang jual pakaian bekas merasa terpengaruh karena Pasar Sumpang juga menjual barang yang sama,” ujarnya. (Adv/**)