kosongsatunews com, PAREPARE–Bertempat di Masjid At Taubah Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH membuka kegiatan Pesantren Kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka semangat memasuki bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M dengan tema “Membentuk Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Ber Akhlaqul Kharimah”, Jumat, 08 Maret 2024.
Hadir dalam acara tersebut Tim Penyuluh Agama dari Kementerian Agama Kota Parepare, Pejabat Struktural Eselon IV V dan jajarannya. Kegiatan pesantren kilat ini diikuti oleh 102 orang warga binaan pemasyarakatan sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan pesantren selama bulan Ramadhan 1445 H mulai tanggal 08 Maret sd 08 April 2024.
Penanggung jawab kegiatan Kepala Seksi Bimnadik Bapak Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M dalam laporannya menyampaikan bahwa materi-materi yang diberikan saat pesantren kilat seperti membaca Al-Qur’an, praktek wudhu, praktek memandikan dan merawat jenazah, praktek shalat, tayamum, adzan, menghafal surat-surat pendek, dan ayat-ayat pilihan, doa-doa, mendengarkan ceramah, dan berdiskusi tentang keislaman. Selama mengikuti pesantren kilat, para peserta akan diberikan pelajaran dan pemahaman mengenai keislaman secara lebih mendalam. Sebagai bukti bahwa warga binaan pemasyarakatan telah mengikuti kegiatan keagamaan ini, pihak penyelenggara akan memberikan penialaian khusus dan sertifikat pada akhir kegiatan. Adapun materi sekaligus pemateri kegiatan pesantren kilat antara lain :
1. Materi Berwudhu oleh Drs. Arifuddin Rahim,
2. Materi Bacaan Sholat oleh Suardi, S. Hi, M. Pd,
3. Materi Puasa oleh A. Hasanuddin, ST,
4. Materi Aqidah oleh Zainal Abidin, S. Ag, M. Sos
5. Materi Tajwid oleh Muhammad Asdar, S. Pd. I
6. Materi Kultum oleh Zulfajar Nadjib, S. Kom. I, M. Sos
7. Dan materi penyelenggaraan Jenazah oleh Sabuddin, S. Pd. I, M. Pd.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto A.Md.IP, SH. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pesantren kilat ini memang ditujukan khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang memeluk agama Islam dengan menggunakan pola dan tata cara kehidupan di dalam pesantren, tetapi dilakukan didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare. Kepala Lapas IIA Parepare juga menambahkan kegiatan pesantren kilat ini diselenggarakan pada waktu bulan Ramadhan. Tentunya dengan harapan memasuki waktu bulan Ramadhan, warga binaan mampu memperdalam ilmu agama, belajar mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta menjauhi kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Allah SWT. Dan warga binaan pemasyarakatan lebih khusyuk untuk melaksanakan ibadah puasa. Hal ini sesuai dengan implementasi dari UU RI Nomor : 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Undang-undang tersebut diamanatkan pembinaan para narapidana selama menjalani masa pidana di lapas, salah satunya pembinaan kerohanian.
Adapun lain dari diselenggarakannya kegiatan pesantren kilat tentu saja lebih mempererat hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama manusia, yakni dalam bersosialisasi dan membentuk kepribadian warga binaan menjadi kepribadian yang penuh dengan warna Islam yang kental. Dalam artian untuk memperkuat ukhuwah Islamiah, ukhuwah Wathaniyah dan ukhuwah insaniyah.
Selanjutnya Ustadz Sahabuddin, S.Pd.I, M.Pd mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. Dan sangat luar biasa karena perhatian dan kepedulian Kepala Lapas IIA Parepare kepada warga binaan dalam memberikan ruang pendidikan agama melalui kegiatan pesantren ini. Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan pesantren kilat di Lapas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan kualitas ibadah warga binaan pemasyarakatan dan membentuk karakter ketaqwaan sebagai seorang muslim. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan penuh keberkahan dimana amal ibadah yang dilaksanakan dibulan Ramadhan akan dilipat gandakan nilai amalnya oleh Allah SWT. Selain itu melalui pesantren ini diharapkan warga binaan memiliki Budi Pekerti yang BAIK sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW yaitu Akhlaqul Karimah (Akhlak yang terpuji) dan tahu apa saja yang dilarang menurut agama, sehingga para santri dapat dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari selama menjalani masa pidananya dan setelah bebas nantinya.