kosongsatunews.com, SIDRAP— Kejadian tabrakan beruntun di poros Sidrap-Parepare tepatnya di pendakian pucuE desa lainungan, kecamatan Watang Pulu, Sidrap Sulsel. Yang melibatkan 7 (Tujuh) kendaraan mobil dan 1 (satu) motor dengan menewaskan 1 (satu) orang pengendara sopir dan beberapa orang yang mengalami luka-luka. Selasa,(23/4/2024) siang
Buntut dari kejadian itu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sulsel, hadir sejak kemarin (23/4-red) Melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres dan turun melakukan infeksi ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui detail kronologi dari insiden naas tersebut
“Jadi kejadian tabrakan ini diduga karena ada salah satu kendaraan tronton peti kemas mengalami rem blong sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya,” ungkap Andy Sanjaya, S.SIT, M.M, Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyebrangan dan Pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat kelas II Sulsel. Rabu, 24 April 2024, siang di Mapolsek Watang Pulu sekitar pukul 14.15 wita
Dikatakannya selama ini pihaknya terus melakukan penegakan hukum, khususnya di jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae Kabupaten Sidrap, namun, pihak pengusaha angkutan belum melakukan perubahan dimensi kendaraannya.
Khusus untuk mobil tronton pengangkut peti kemas atau kontainer yang terlibat Kecelakaan beruntun, Andy menilai bahwa telah terjadi over dimensi pada truk tronton tersebut
“Jadi, kalau over dimensinya itu sudah melebihi ya, dari panjangnya, yang sesuai kartu uji,” ucapnya, saat meninjau kendaraan yang terlibat tabrakan di Mapolsek Watangpulu bersama jajaran dan Kepala Kepala UPPKB Datae Andi Irwan,
“Tapi kami tidak yakin juga kalau kendaraan ini memiliki kartu uji,” lanjutnya.
Selain itu, kata Andy, kendaraan pengangkut peti kemas tersebut tidak layak untuk digunakan mengangkut peti kemas.
“Karena tidak memiliki kartu uji tadi, kendaraan ini sebenarnya menurut aturan tidak layak, karena dari sisi pengujian kan tidak diuji,” ungkapnya.
Terkait angkutan peti kemas yang tidak wajib masuk di jembatan timbang, Andy menjelaskan bahwa yang tidak wajib itu adalah angkutan peti kemas (tronton trailer) yang telah memiliki izin dari direktorat perhubungan darat, berupa ijin khusus pengangkatan peti kemas.
“Jadi tidak semua kendaraan peti kemas itu tidak masuk ke UPPKB, kalau dia tidak memiliki ijin khusus angkutan peti kemas, maka dia harus masuk ke UPPKB,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Andy bahwa untuk kelebihan dimensi terdapat dua sanksi. Terkait pidana yakni perubahan bentuk dari kondisi asal kendaraan.
“Namun, selama ini kami masih menggunakan tindakan tilang kelebihan muatan. Rencana kita memang kedepan ada penegakan hukum pidana bagi yang over dimensi ini,” ungkapnya.
Andy terus mengimbau pengemudi angkutan agar menaati aturan yang berlaku, dan kedepan pihaknya juga akan melakukan tindakan pidana terkait over dimensi.(MDS)