Aksi jurnalis Kab Pinrang Menolak UU penyiaran Revisi Bersama Beberapa Ketua organisasi PERS

Penyiaran Bagian Giat Jurnalistik

Rencana perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut pekerja PERS DI Kab pinrang Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang Menurut PERS Di Kab pinrang amburadul” dan “super ngawur”.
Aksi pers yang di terima oleh Komisi Satuu beserta anggotanya yang di Hadiri pulah oleh Kadis infokom di ruangan DPRD, kabupaten pinrang.Dan beberapa Ketua organisasi PERS sedikit kecewa tidak hadirnya Ketua DPRD Dan wakil Ketua .27/5/2024/(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *