Pada Kamis (30/5/2024), Inspektorat Kota Ternate kedatangan tamu dari Komisi I DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kedatangan para wakil rakyat ini untuk melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kota Ternate, untuk mengetahui peran Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024.
Kedatangan Komisi I DPRD Parepare ini diterima langsung Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief yang didampingi sejumlah pejabat di Inspektorat Kota Ternate.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Rudi Najamudin mengatakan, maksud kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Parepare ke Inspektorat Kota Ternate, yakni ingin mengetahui sistem pengawasan dari Inspektorat terhadap netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada tahun 2024.
Sebab kata dia, Inspektorat dan BKPSDM punya peran penting dalam menjaga netralitas ASN, selama suksesi Pilkada nanti, sebab sebelum kedatangannya ke Kota Ternate pihaknya sudah melakukan sidak ke semua kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui netralitas ASN, bahkan telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM Kota Parepare.
Menurutnya, saat Pemilu 2024 kemarin, ada sejumlah ASN di Kota Parepare yang diproses akibat tidak netral waktu Pemilu, dan dilaporkan ke KASN. Dan dikenakan pelanggaran ringan, dan diproses kembali oleh Inspektorat. “Persoalannya kemudian sanksinya tidak ada dibawah ringan. Karena tidak boleh sanksinya sama dengan KASN bisa jadi sedang atau berat itu yang jadi persoalan, sementara DPRD menginginkan agar masalah seperti ini jangan sampai mereka dikenakan sanksi berat misalkan dipecat, nonjobkan atau diturunkan pangkatnya padahal ini persoalan sepele, karena bisa jadi mereka juga keluarga mencalonkan diri,” tandasnya.
Untuk itu pihaknya ingin mengetahui langkah yang diambil oleh Inspektorat untuk menghadapi Pilkada 2024 yang saat ini sebagian tahapannya sudah jalan.
Sementara, Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief mengungkapkan, untuk Kota Ternate sendiri disaat Pemilu kemarin tingkat pelanggaran terutama netralitas ASN ada yang dilaporkan sampai ke KASN hampir tidak ada, dan berkaitan dengan peran Inspektorat Kota Ternate sendiri kata dia, dimana Inspektorat sendiri tergabung dalam Pokja Netralitas di Bawaslu Kota Ternate yang didalamnya juga terdapat BKPSDM dan Dinas Kominfo.
“Untuk Pilkada sendiri kami belum mendapat surat dari Bawaslu berkaitan Pokja Netralitas, namun kami merasa mekanismenya akan sama seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Dia menyebut, berkaitan dengan netralitas ASN ini kerap disampaikan saat rapat maupun apel gabungan yang dipimpin langsung Wali Kota dan Sekda, karena sanksi yang diterima pelanggar netralitas ASN juga sudah jelas di regulasi yang ada tidak netral. (Adv/**)