Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Senin (24/6/2023).
Dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kaharuddin Kadir didampingi wakil ketua DPRD Tasming Hamid. Dihadiri segenap anggota DPRD dan PJ Wali Kota Akbar Ali. Turut hadir para kepala SKPD, Camat dan Lurah se kota Parepare.
Rahmat Samsju Alam saat menerima rancangan perda tersebut mengatakan akan membahas bersama pimpinan SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, akan membahas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”,katanya.
Hal yang sama disampaikan PJ Wali Kota Parepare, Akbar Ali dalam sambutannya mengatakan Raperda ini merupakan amanat undang-undang bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah proses pelaporan dan penyajian pelaporan keuangan pemerintah daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntasi.
“Dalam PP disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda pelaksanan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK dan selanjutnya dibahas bersama kepala SKPD dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,”kata Akbar Ali.
Lanjut Akbar Ali, hal hal yang tertuang dalam Raperda ini sebagai gambaran umum, adapun secara teknisnya akan dibahas bersama di rapat BANGGAR
“Kedepannya akan dibahas bersama di badan anggaran DPRD bersama kepala SKPD dan tim anggaran untuk membahas secara teknis, dan adapun jika masih ada yang lebih teknis makan akan di rekomendasikan untuk dibahas di komisi”, lanjutnya (Adv/**)