Parepare – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mengadakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) pada hari Senin, 1 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak guna menyempurnakan draf Ranperda tersebut.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam sambutannya, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga Kota Parepare dari bahaya trafficking. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif dalam konsultasi publik ini,” ujar Rudy
Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan memberikan pendapatnya mengenai berbagai aspek yang diatur dalam Ranperda ini.
Diharapkan, melalui konsultasi publik ini, Ranperda tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat disempurnakan dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang meresahkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi 1 DPRD Kota Parepare untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (Adv/**)