Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidenreng Rappang (Kajari Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan pemusnahan sejumlah jenis barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode April sampai dengan Juni 2024
Pemusnahan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri Sidrap, Hj. Hasnadira dan didampingi kasi Pidum dan Kasi barang bukti yang digelar di lapangan tennis kantor Kejari Sidrap, Rabu, 3 Juli 2024
Adapun barang bukti yang musnahkan dari hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah inkra atau telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, 1.152,0401 gram Narkotika Jenis Sabu-sabu, kemudian. 5 (Lima) butir pil ekstasi, 10 (Sepuluh) alat isap sabu (Bong)
Selanjutnya, 1(Satu) buah Handphone, 8 (Delapan) bilah senjata tajam dan 27 (Dua puluh tujuh) pakaian serta 1 (Satu) buah flashdisk. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blander lalu di buang diselokan untuk Narkotika, sedangkan untuk senjata tajam (parang/badik) di gulinra dan untuk barang bukti pakaian di musnahkan dengan cara di bakar.
Dalam pada itu, hadir kepala UPT SMAN 2 Sidrap, Siswadi dan di saksikan puluhan pelajar dari UPT SMAN 11 Sidrap, UPT SMAN 2 Sidrap dan UPT SMKN 1 Sidrap. (MDS)