Ilustrasi:doc ist
Pengusulan Anggaran 35 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) yang tersebar pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Sidrap mencapai sekitar Rp1 Triliun lebih setiap tahunnya.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sidrap, Nasruddin Waris melalui Kabid Perencanaan, Adli Lukman, Jumat, 5 Juli 2024.
“Untuk Pokir anggota legislatif DPRD Sidrap setiap tahun itu lebih dari Rp1 triliun. Itu dari berbagai aspek mulai infrastruktur, pertanian, peternakan, pendidikan yang tersebar di beberapa OPD,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa Pokir tersebut dari hasil reses anggota DPRD yang dilakukan tiga kali setahun lalu kemudian diusulkan ke Bappeda setelah melalui verifikasi.
“Dari Bappeda diterukan ke masing-masing SKPD untuk disesuaikan dengan rencana kerja (renja). Kadang ditolak jika tidak sesuai renja,” ucapnya.
Kendati demikian, DPRD Sidrap diminta untuk transparansi soal penggunaan dana pikir yang selama lima tahun menjabat sebelum pelantikan anggota DPRD Sidrap terpilih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta untuk memeriksa seluruh dana Pokir DPRD Sidrap apakah sudah sesuai peruntukannya atau tidak sebelum berakhir masa jabatannya sebagai anggota DPRD periode 2019-2024. (MDS)