BONE.KOSONGSATUNEWS.COM.Personel Satlantas Polres Bone menegur dan beri arahan pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur, saat melakukan pengaturan lalulintas di Jalan Jend Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu pagi (10/7/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasatlantas AKP Asep Wahyudi mengatakan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Ini dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020,” jelasnya.
Dia kembali mengimbau kepada para orangtua perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apalagi kepada anak di bawah umur.
“Pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” imbuhnya.
Reporter.Rahman