Sidrap – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Lakukan Konferensi Pers terkait mengungkapan Narkotika
Pres Rilis itu digelar di halaman Mapolres Sidrap didepan ruangan satuan reserse narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Wakapolres Sidrap, Kasi Humas, Kasat Narkoba, dan Kasi Propam. Dengan menghadirkan 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba
Akbp Fantry menjelaskan bahwa Polres Sidrap telah mengungkap 41 kasus narkoba dari 39 laporan polisi dengan jumlah tersangka 61 orang yang saat ini di tahan Rutan Polres Sidrap
Dalam pada itu, Polres Sidrap berhasil menyita barang bukti sebanyak 153.7272 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar 22 juta Rupiah.
Adapun pasal yang di sangkakan para tersangka, kata Fantry. Yaitu, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 10 miliar Rupiah dan minimal 800 juta Rupiah.
“Hal ini kami laporkan sebagai tanda Pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bentuk keseriusan dan upaya Polres Sidrap dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Sidrap,” ucap Akbp Fantry.
Sebagai Kapolres Sidrap (Akbp Fantry) akan terus berupaya maksimal dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sidrap dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba.(MDS)