Sinjai – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai dan Bank Sulselbar Cabang Sinjai melakukan penandatanganan kerjasama dalam program transaksi non tunai dan pengelolaan keuangan pemerintah desa.
Penandatanganan kerjasama tersebut diteken oleh Kadis PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad bersama Pimpinan Bank Sulselbar Sinjai, Syaiful Abdullah Mesfer dan disaksikan oleh Pj Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (05/08/2024) siang.
Dengan adanya kerjasama tersebut, Pj Bupati menaruh harapan besar khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang mengamanatkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
“Saya berharap pengelolaan keuangan desa bisa lebih transparan dan akuntabel. Itu intinya,” harap T.R. sapaan akrab Pj Bupati Sinjai.
Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani secara resmi itu dikatakan T.R, menjadi tanda bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa akan dilakukan secara non tunai.
Sehingga ia berpesan kepada pihak Bank Sulselbar agar terus melakukan asistensi/pendampingan sehingga penerapan pengelolaan keuangan desa secara non tunai berjalan dengan baik.
Setelah penandatanganan kerjasama antara Dinas PMD dan Bank Sulselbar, juga dirangkaikan dengan sosialisasi tentang tata cara penetapan, penegakan, dan pengesahan batas desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, Dandim 1424 Sinjai Letkol (Arm) Dian Akhmad Arifandi, para pejabat utama Pemkab Sinjai, para Camat, serta para Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai. (Humas Kominfo)