Kabar gembira, dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Memberlakukan pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan. mengeluarkan Pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan bermotor.
Pembebasan Pajak dan diskon Kendaraan tersebut hanya berlaku di bulan Agustus 2024, adapun pembebasan yang di tawarkan Bapenda Sulsel berupa Tarif PKB Progresif, Denda PKB, Denda BBNKB II, Denda SWDKLLJ Tahun Lalu, Bea Balik Nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya,
“Untuk Diskon berupa PKB Tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17% bagi kendaraan yang melakukan BBN Kedua dan Seterusnya, PKB Tunggakan di Atas 1 Tahun Sebesar 8% untuk semua kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
Hal itu berdasarkan Undang undang no 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka di hapus Regidentnya.
Sekaitan kabar gembira tersebut Kanit Regident Samsat Sidrap IPTU Malkadri Ibrahim Sh. Mh. Samsat Sidrap yang di temui Kamis, 8 Agustus 2024. Membenarkan adanya pemberian Pembebasan Pajak dan Diskon yang di keluarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pemberian Diskon dan Pembebasan Pajak itu sebagai wujud syukur pemerintah pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun ini,” Ucap IPTU Malkadri
Ia pun berharap agar warga memanfaatkan momen spesial tersebut.