Kejaksaan Negeri Sidrap menjadi sorotan publik karena adanya ketidak pahaman soal aturan Standar Pelayanan Publikasi di setiap instansi, termasuk Kejaksaan yang dituding menghalang-halangi tamu.
Aturan ketatnya internal di Kejaksaan Negeri Sidrap juga sudah lama berlaku, dimana setiap tamu tidak dibebaskan keluar masuk di kantor ini, apalagi setiap tamu aturannya tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi seperti itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kepala Seksi Intelijen Muslimin Lagalung,SH,MH menanggapi adanya pemberitaan tersebut dengan mengatakan bahwa tidak benar pihaknya menghalangi tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi.
“Bagi kami jurnalis/pers adalah mitra kami dalam mempublikasikan kinerja dan penegakan hukum yang kami laksanakan, sehingga memudahkan informasi sampai kepada masyarakat, adapun terkait dengan prosedur dan tahapan yang berlaku di kantor,” ucapnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dengan hal itu, tentu merupakan aturan internal SOP pelayanan yang berlaku bagi Seluruh Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik selama ini, dan ini sudah lama diterapkan.
Menurutnya setiap jurnalis yang ingin mendapatkan informasi publik selalu di terima dengan baik secara transparan dan terbuka, ini hanya kesalahpahalam saja.
“Buktinya saya terima dan setiap pertanyaan saya jawab dengan terbuka namun jika Memang ada yang kurang berkenan kami mohon maaf,” ucapnya.
Terakhir, sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sementara berjalan di kejari Sidrap pihaknya minta agar masyarakat selalu mendukung dan percayakan prosesnya kepada kejaksaan.
Terakhir Kasi Intel menyampaikan kami selalu berkomitmen untuk memberi keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena itu dijamin oleh undang-undang.
Terpisah, Ketua PWI Sidrap H.Purmadi Muin,S.H turut membenarkan aturan main Internal di Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Saya sendiri dan teman-teman lainnya paham aturan rumah tangga orang, jika punya keperluan itu harus melepas semua atribut, baik tas maupun alat komunikasi jika ingin Bertamu ataupun berkoordinasi dengan pejabat internal Kejaksaan,” ungkapnya.
Bahkan Selain itu selama ini ketika kami
Meminta informasi ke Kejari Sidrap, kami selalu diterima dengan baik dan mendapat informasi secara terbuka dan transparan.
“Selama ini pihak Kejaksaan Negeri Sidrap selaku mitra kerja itu selalu terbuka untuk kami, tidak ada yang ditutupi ataupun dihalangi jika ada keperluan sepanjang kami ikuti aturan main Internal instansi Kejaksaan ini,” lontarnya.
Untuk itu, diharap semua rekan-rekan media yang ingin bersilaturahmi dengan rekan mitra di Kejaksaan harus tunduk dan pahami aturan main Internal instansi tersebut. (MDS)