Bertempat di Lapas IIA Parepare, telah dilaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Selaku Inspektur Upacara Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H, Perwira Upacara Ka KPLP Dedy Sutriady Rijal, A.Md.IP., S.H., M.H. dan Komandan Upacara A.Md.IP.,S.H., M.H. dan Komandan Upacara Muhammad Ismail Djamil, S.H., M.M selaku Kaur Umum. Sabtu, 17 Agustus 2024
Dasar pelaksanaan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-16/ M/S/TU.00.03/08/2024 Tanggal 6 Agustus 2024 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor : SEK-UM.01.01-796 tanggal 09 Agustus 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI. Tema HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 adalah “Nusantara Baru, Indonesia Maju”.
Peserta Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
A. Pejabat Struktural Eselon IVA VA dan Pejabat Fungsional Umum serta tertentu lainnya juga Regu Pengamanan,
B. Anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare,
C. Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 juga dirangkaikan dengan Penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas IIA Parepare atas pengabdiannya secara terus-menerus selama masa kerja 20 dan 30 tahun oleh Inspektur Upacara kepada :
A. Muchamad Zaenal Fanani S.Sos., M.M ke 30 Tahun,
B. Abdul Rahim ke 30 Tahun,
C. Mansyur R, S.H. ke 30 Tahun,
D. Nasri Sirappa, S.E., M.H ke 20 Tahun,
Kepala Lapas IIA Parepare memberikan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa Satya Lencana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Termasuk Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto A.Md.IP, SH mendapatkan penghargaan masa kerja 30 tahun.
Dalam sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara mengingatkan kepada kita semua agar mempersiapkan pelaksanaan pilkada ini dengan sebaik-baiknya.
Ini adalah momen penting bagi demokrasi kita. Mari kita pastikan bahwa proses ini harus berlangsung secara jujur adil dan bermartabat. Menteri Hukum Dan HAM RI juga berpesan seluruh ASN untuk menjaga integritas tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik manapun.
Di peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 sebagai garda terdepan dalam menjaga hak asasi manusia pemerintah memberikan remisi umum atau pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana yang terdiri dari 175.726 orang narapidana umum dan 1.256 orang anak binaan. Terakhir dalam sambutannya Menteri Hukum Dan HAM RI mengajak untuk terus semangat berjuang dan cinta tanah air guna mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju menuju masa depan yang lebih baik.
Setelah Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dilanjutkan dengan acara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan oleh PJ Walikota Parepare Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si bertempat di Lapangan Upacara Andi Makasau Kota Parepare.
PJ Walikota Parepare Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si menyambut baik kegiatan pada hari ini. PJ Walikota Parepare mengatakan bahwa pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berjumlah 626 Orang dengan rincian Narapidana sebanyak 514 Orang dan Tahanan sebanyak 112 Orang. Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 sebanyak 379 Orang.
Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.
Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 377 orang dan Remisi Umum II langsung bebas sebanyak 2 Orang An. JUMA BIN DAENG LAWA tindak pidana pencurian dengan alamat Desa Bontomanai Kec. Labakkang Kab. Pangkep dan RUSLAN BIN BEDDU tindak pidana penadahan dengan alamat JL. Lasinrang Kel Laleng Bata Kec Paleteang Kab Pinrang.
Kegiatan diakhiri dengan lomba-lomba tradisional dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 antar Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.