Bekerjasama dengan Puskesmas Lompoe, Lapas IIA Parepare menggelar pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Parepare, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasar pelaksanaan Surat Perjanjian Kerjasama antara Lapas IIA Parepare dengan Puskesmas Lompoe Kota Parepare.
Namun sebelumnya Warga Binaan diberikan sosialisasi oleh dr. Nazliawati Yusran dan Jumriani, S. Kep Ns selaku koordinator tim Kesehatan Puskesmas Lompoe Kota Parepare terkait penyakit TBC (Tuberkulosis) dan HIV AIDS juga pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita.
Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga memberikan dampak positif, membuat kita hidup aman, nyaman dan tetram. Sosialisasi terkait dengan penyakit TBC dan HIV AIDS dilaksanakan bertujuan agar Warga Binaan lebih mengetahui apa gejala awal yang dirasakan ketika terjangkit penyakit tersebut dan dapat melakukan pencegahan bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar. Karena penyakit TBC dan HIV AIDS termasuk penyakit menular dan proses penularan yang terhitung cukup mudah maka Warga Binaan harus lebih berhati-hati dan selalu menerapkan kebiasaan hidup sehat. Terutama lingkungan di Lapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi WBP oleh Tim Tenaga Kesehatan Puskesmas Lompoe dibantu Tim Tenaga Kesehatan Lapas IIA Parepare.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. Dimana kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rutin ini merupakan bagian dari wujud nyata kepedulian Dinas Kesehatan Kota Parepare melalui Puskesmas Lompoe Kota Parepare terhadap masyarakat dan khususnya Warga Binaan Lapas IIA Parepare.
Selain pemeriksaan kesehatan, upaya pencegahan dan edukasi kepada Warga Binaan juga diberikan. Diharapkan melalui edukasi tentang pentingnya pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan adalah langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, hal ini sejalan UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Berdasarkan regulasi tersebut diatas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berupaya memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 yang terdiri dari dokter dan tiga orang perawat atau tenaga medis.
Tim Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Lompoe Kota Parepare terdiri dari dr. Nazliawati Yusran, Jumriani, S. Kep Ns, Era Haryati, S.Tr, Keb, Sevita Anggeriani, S.ST, Sukmawati, Amd. Kep. Dan didampingi oleh Tim Tenaga Kesehatan dari Lapas IIA Parepare dr. Zulkifli Damis, Sarini Aksa, S.ST,.S.Kep,. Ns, Wildaria Amir, S. Kep Ns dan Rafika Sukri, S. Kep Ns.
Ada sebanyak 104 orang Warga Binaan mendapatkan pemeriksaan kesehatannya.
Dalam kesempatan ini Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare melalui Kepala Puskesmas Lompoe Kota Parepare yang telah memberikan pelayanan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat.
“Program perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lapas. ” Jelas Kalapas Totok
Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIA Parepare ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tertib serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.