SINJAI, Kosongsatunews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sinjai, Andi Rusmin, menegaskan kesiapan KPU dalam menerima pendaftaran sesuai tahapan yang telah ditetapkan. KPU Sinjai berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses ini.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil disadap media ini, seputar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), berikut adalah syarat pencalonan untuk calon bupati dan wakil bupati:
– Jumlah DPT: 196.181
– Total Suara Sah: 154.120
– Jumlah Suara yang Diperlukan (10% dari Total Suara Sah): 15.412
Partai politik yang dapat mengusung calon tanpa berkoalisi adalah:
1. Gerindra: 25.332 suara
2. Nasdem: 23.400 suara
3. Golkar: 20.796 suara
4. Demokrat: 16.879 suara
Partai yang jumlah suara sahnya di bawah 15.412 harus berkoalisi untuk mengusung calon.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Sinjai di [kab-sinjai.kpu.go.id](https://kab-sinjai.kpu.go.id/berita/baca/8006/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-sinjai-tahun-2024).