Kosongsatunews.com – Heboh, lagi – lagi memilukan, sejumlah masyarakat Lingkungan dua. Kelurahan Lancirang. Kecamatan Pituriawa. Kabupaten Sidrap. Sulsel. Mengapa tidak ada dugaan kuat setifikat bodong di lahan Pak Zainal yang di kuasai sejak Tahun 1998, namun anehnya tiba – tiba muncul sertifikat Tahun 2021 atas nama H. Arifin Gunawan . Padahal lahan tersebut berada di samping rumah Zainal dan sudah di pondasi. Luas lahan hanya 175 meter persegi.”
saya tidak pernah melihat pihak BPN Sidrap melakukan pengukuran, saya kesal pak, kenapa bisa lahan saya kuasai sudah 20 Tahun lebih kini bersertifikat.” Jelas Zainal sangat kesal.
Itu sertifikat di tengarai bodong, dan termasuk salah satu pelanggaran berat yang tidak bisa di tolerir oleh pihak berwenang. Pihak APH diharap memproses seritifikat tersebut.
Yang mengherankan lagi setelah di cek Ploting, sertifikat tersebut justru berada diarea Jalan Poros Belawa. ” ini lucu” . Ungkap Sumber yang layak di percaya.
Dalam pada itu H. Arifin Gunawan yang di konfirmasi mengaku kalau lahan yang di serifikat itu, adalah tanah neneknya.ujarnya singkat.
Camat Pituriase, Andi Mukti Ali SE, M.Adm. yang di konfirmasi, yang juga mantan Lurah Lancirang. Heran jika lahan yang di kuasai Zainal sejak lama, kini sudah bersetifikat.
” saya heran, kenapa ada sertifikat, padahal Zainal sudah lama menguasai lahan di samping rumahnya itu. Lahan itu hanya sedikit.
Apalagi yang punya sertifikat yang di diga bodong, adalah seorang oknum PNS.
Untuk itu Lurah Lancirang Ambo Asse, hanya mengakui jika berkas Sertifikat sudah jadi dari Kepala Lingkungan Dua Abdul Majid.
Siapa penggerak sertifikat dugaan boding tersebut?.
Ungkap beberapa sumber yang di sadap. (Tm)