Sinjai, kosongsatunews.com – Kepolisian Resor Sinjai baru-baru ini merilis informasi terbaru mengenai penanganan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Rilis ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai pada Jumat, 6 September 2024.
Acara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, yang didampingi oleh Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, SH. Kehadiran para awak media memberikan kesempatan bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan secara detail mengenai perkembangan kasus yang mencoreng nama baik desa tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial KD (60) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah terjadinya pemerkosaan di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WITA.
Pelaku, KD, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Bontang, Desa Sukamaju, ditangkap pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP-B / 206 / VIII / 2024 / SPKT / Res Sinjai.
“Korban dalam kasus ini adalah SA, seorang gadis berusia 15 tahun yang juga merupakan menantu pelaku atau istri anaknya sendiri,” jelas Kasat Reskrim. Terungkapnya perbuatan bejat pelaku bermula ketika korban berhasil melarikan diri pada pukul 23.00 WITA, saat pelaku tertidur. Korban meminta bantuan kepada seorang lelaki bernama AN (24) untuk menjemputnya dan membawanya pergi dari rumah pelaku.
Keesokan harinya, korban dijemput oleh suaminya dan diantar pulang ke rumah orang tuanya. Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke Polres Sinjai. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali oleh tersangka pada 28 Agustus 2024 dan keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Banoa, Desa Sukamaju. Setelah dilakukan pemeriksaan, KD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sinjai,” tambah Iptu Andi Rahmatullah. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dengan batas minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus kekerasan seksual ini untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang merusak masa depan mereka.
Kasus ini tidak hanya mengungkap kejahatan serius tetapi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dan menindaklanjuti kasus kekerasan seksual. Polres Sinjai mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Dengan penanganan kasus ini, Polres Sinjai berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penanganan kasus kejahatan seksual dengan lebih efektif.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak yang sering kali menjadi korban kejahatan. Polres Sinjai juga menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi dan menanggapi setiap laporan kasus kekerasan seksual yang masuk dengan serius.
Pihak kepolisian berharap bahwa dengan adanya tindakan hukum yang jelas dan tegas, masyarakat akan semakin percaya pada sistem peradilan dan kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.(Yusuf Buraearah)