Penyergapan Terhadap DPO Narkotika: Polres Sinjai Ungkap Kasus Sabu 3,47 Gram

Sinjai, kosongsatunews.com – Kepolisian Resor Sinjai mengungkapkan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa 3,47 gram sabu. Rilis penangkapan ini digelar pada Jumat siang, 6 September 2024, di lobi Pratasara Wirya Mapolres Sinjai.

Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, S.Sos, mewakili Kapolres Sinjai, dan didampingi oleh Kasi Humas Kompol H. Suharto serta Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah Syan, SH. Rilis ini juga dihadiri oleh sejumlah awak media, menandai transparansi dan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas narkoba.

Wakapolres Sinjai menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap kasus narkotika yang melibatkan pelaku lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sinjai. Pada Kamis, 15 Agustus 2024, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IKW di rumahnya yang terletak di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe, sekitar pukul 17.50 WITA.

Dalam penggeledahan di kediaman IKW, ditemukan sebuah tempat permen merk Happydent yang berisi 13 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,47 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas springbed di dalam rumah pelaku, yang memperkuat dugaan bahwa IKW terlibat dalam peredaran narkotika.

IKW mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial KM, yang dihubungkan melalui seorang perantara bernama OLG. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap OLG (43 tahun) di rumahnya yang terletak di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.

Namun, KM yang merupakan pengedar utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan, sehingga Polres Sinjai menerbitkan status DPO terhadap KM. “DPO dengan Nomor: DPO/27/VIII/2024/Resnarkoba tertanggal 26 Agustus 2024 telah diterbitkan untuk KM,” kata Wakapolres.

Upaya penyelidikan terhadap KM terus dilakukan, dengan tim Satresnarkoba Polres Sinjai memantau keberadaan KM berdasarkan informasi dari masyarakat. Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas memperoleh informasi yang mengarah ke tempat persembunyian KM.

Petugas melakukan pemantauan intensif dan dalam waktu 30 menit, suara dari dalam rumah KM terdengar, yang memicu penggerebekan. KM ditangkap tanpa perlawanan dan saat penggeledahan, ditemukan sebuah ponsel milik KM. KM kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, SH, menekankan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Sinjai untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami tidak akan berhenti dalam usaha kami memberantas narkotika. Penangkapan DPO ini adalah salah satu bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka. “Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting. Bersama-sama, kita dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” tambahnya.

Tersangka DPO KM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar. Penanganan kasus ini menegaskan tekad Polres Sinjai dalam penanggulangan narkotika dan perlindungan masyarakat.(Yusuf Buraearah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *