Transparansi Dana BOS dan Pelanggaran UU di Satuan Pendidikan

Oleh Muhammad Yusuf Buraerah,  SH.

OPINI, Sinjai (7/9/2024) kosongsatunews.com  – Transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dana BOS adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah, sehingga kejelasan mengenai penggunaannya menjadi krusial agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana anggaran ini dimanfaatkan. Salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan adalah mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh publik.

Namun, masih banyak sekolah yang tidak memenuhi kewajiban ini. Banyak satuan pendidikan tidak menampilkan transparansi anggaran dana BOS di papan pengumuman, bahkan beberapa sekolah terindikasi tidak memasang pengumuman sama sekali. Fenomena ini menjadi salah satu bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, baik oleh undang-undang maupun regulasi khusus mengenai dana BOS.

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang secara khusus mengatur tentang penggunaan dana BOS. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Di dalamnya, jelas disebutkan bahwa sekolah wajib menyusun RKAS dan mempublikasikannya secara terbuka melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman di sekolah. Jika tidak dilaksanakan, ini dianggap pelanggaran yang harus mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait.

Mengabaikan transparansi dalam pengelolaan dana BOS tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Dana BOS adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana ini bisa memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran yang justru merugikan siswa dan sekolah itu sendiri.

Penting untuk dipahami bahwa transparansi bukan hanya sebatas formalitas, melainkan merupakan bagian integral dari pengelolaan yang baik dan benar. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas. Jika transparansi dalam hal dana BOS saja diabaikan, bagaimana mungkin kita bisa berharap bahwa pendidikan di sekolah tersebut dapat berjalan dengan jujur dan bertanggung jawab?

Aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran ini. Ketidakdisiplinan sekolah dalam mempublikasikan RKAS dan realisasi penggunaan dana BOS harus segera ditindak. Pengawasan ketat dari pihak eksternal bisa menjadi pendorong bagi sekolah-sekolah yang masih enggan mematuhi aturan.

Selain pengawasan dari luar, masyarakat dan orang tua siswa juga harus lebih peka dan kritis terhadap kebijakan penggunaan dana BOS di sekolah. Orang tua memiliki hak untuk mengetahui ke mana dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan anak-anak mereka itu diarahkan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran pendidikan dapat menjadi kekuatan tersendiri untuk meminimalisir penyimpangan.

Sebagai langkah preventif, dinas pendidikan setempat harus melakukan pembinaan dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai pentingnya transparansi dana BOS. Program pengawasan internal sekolah juga perlu diperkuat agar kepala sekolah dan pihak manajemen pendidikan memahami bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berakibat pada sanksi serius. Selain itu, peningkatan kualitas pengelolaan anggaran juga harus menjadi fokus utama, agar setiap rupiah dari dana BOS digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Dalam kesimpulannya, transparansi pengelolaan dana BOS bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Pelanggaran terhadap kewajiban ini adalah pelanggaran terhadap hak publik dan bisa membawa konsekuensi hukum yang serius. Melalui keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan bisa terjaga, dan dana BOS benar-benar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *