Setelah dilantik sebagai Kapolsek Patampanua yang baru, Iptu Muis Panrita, mantan Kasi Propam Polres Pinrang, langsung mengambil tindakan tegas terhadap maraknya judi sabung ayam di wilayahnya.
Pada 11 September 2024, Iptu Muis memimpin personel Polsek Patampanua dalam operasi penggerebekan dan pembongkaran arena judi sabung ayam yang sering meresahkan warga di Dusun Sengae, Desa Mattiroade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Langkah pemusnahan dan pembakaran lokasi judi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal ini.
“Ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan warga,” ungkap Iptu Muis Panrita. “Saya berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik dengan merespons cepat setiap laporan gangguan Kamtibmas tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung, namun Kapolsek langsung memerintahkan pembongkaran serta pembakaran arena agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kami selalu terbuka menerima laporan masyarakat mengenai gangguan Kamtibmas dan akan bertindak cepat di lapangan,” tambah Iptu Muis.
Berdasarkan informasi dari personel Polsek dan warga sekitar, dua pria berinisial AR dan BG diduga sebagai dalang di balik aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang menyebabkan keresahan masyarakat setempat.
Dalam operasi ini, turut hadir Kanit Reskrim Polsek Patampanua Aipda Bahtiar, Kanit Intelkam Aipda Irwan S., piket Reskrim Bripka Ardi Adiyatma, dan BKTM Kelurahan Tonyamang Brigpol Soehardiman. (**)