Sinjai – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial AS (55) akhirnya mendapatkan putusan pengadilan. Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis kepada AS atas tindakannya yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya yang masih berusia delapan tahun.
Sidang yang digelar pada Kamis, 12 September 2024, mengakhiri perjalanan hukum kasus ini dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada terdakwa. Namun, dalam putusan tersebut, hakim menetapkan bahwa AS tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan satu tahun. Vonis ini terdaftar dengan nomor perkara Pidana No 10/Pid.C/2024/PN Sinjai.
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan ibu korban, Ismayani (31), yang melaporkan tindakan AS kepada Polres Sinjai pada 1 September 2024. Dalam laporannya, Ismayani mengungkapkan bahwa anaknya ditampar oleh AS saat hendak mengambil pulpen di dalam kelas. Tamparan di pipi kiri itu meninggalkan luka memerah, namun hasil visum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa menunjukkan tidak ada tanda kekerasan berat pada tubuh korban.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan setelah memeriksa sejumlah saksi serta bukti, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka. AS didakwa dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, mengapresiasi proses hukum yang berlangsung dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pendidik untuk mengutamakan profesionalitas dan menjauhi kekerasan dalam mendidik anak-anak. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi refleksi bagi semua pihak agar anak-anak tetap mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan penuh rasa hormat,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Keputusan pengadilan diharapkan memberikan keadilan bagi korban sekaligus peringatan bagi dunia pendidikan agar tidak menggunakan kekerasan dalam proses pengajaran.(*)