Aspirasi Warga Bulukamase: Tiga Pekan Tanpa Respons dari DPRD Sinjai

SINJAI – Aspirasi warga Bulukamase di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, terkait permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga kini belum mendapat tanggapan dari DPRD Sinjai, meski telah memasuki tiga pekan sejak pengajuan. Pada Rabu, 28 Agustus 2024, Safwan, bersama sejumlah warga lainnya, mendatangi DPRD Sinjai untuk menyampaikan keluhan terkait PBB. Namun, hingga Minggu, 15 September 2024, belum ada langkah konkret dari pihak legislatif.

Safwan dan warga diterima oleh H. Akmal, anggota DPRD Sinjai, di ruang penerimaan aspirasi. Pada kesempatan tersebut, H. Akmal berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi I yang menangani isu PBB. Namun, Andi Jusman, anggota DPRD lainnya, mengungkapkan bahwa masalah ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Komisi II. Hingga berita ini ditayangkan, Ambo Tuo, Ketua Komisi II belum merespons konfirmasi kosongsatunews.com terkait hal ini.

Masalah yang disampaikan oleh Safwan terkait perubahan nama pada PBB atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya. Tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama almarhum Beddu, ayah kandung Safwan, tiba-tiba berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuan keluarga. Meski persoalan ini sudah sempat dibahas di tingkat Kecamatan Sinjai Selatan, tak ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Safwan mengakui bahwa dirinya pernah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Bulukamase, Umar, S.Sos. Namun, sang kepala desa mengaku tidak mengetahui perubahan tersebut dan menyarankan Safwan untuk melaporkan masalah ini ke instansi yang berwenang. Kepala Desa Bulukamase telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tiga pekan lalu, dan meskipun pesan tersebut sudah dibaca, tidak ada balasan hingga berita ini dipublikasikan.

Ketika Safwan mencoba mencari jawaban dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, ia baru mendapatkan klarifikasi setelah menunggu beberapa minggu. Menurut Bapenda, perubahan tersebut didasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bulukamase. Namun, Safwan mencurigai keaslian surat tersebut dan menduga bahwa surat tersebut palsu.

Asdar Darmawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Mapenda), saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa timnya sedang menelusuri lebih lanjut terkait proses mutasi objek PBB tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap proses mutasi harus memenuhi persyaratan sesuai SOP, termasuk pengajuan permohonan mutasi yang dilengkapi dengan alas hak atau keterangan kepemilikan dari pemerintah desa atau kelurahan, serta pengantar resmi dari pemerintah setempat.

“Kami sedang melakukan pengecekan ulang terhadap objek yang dimaksud, karena proses mutasi seperti ini sering kali diajukan untuk perbaikan data atau perubahan subyek dan objek PBB. Tentunya, setiap proses harus dilampiri dengan dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Asdar.

Dengan ketidakpastian ini, warga Bulukamase, khususnya Safwan, terus menunggu respons dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memberikan kejelasan serta menyelesaikan polemik PBB yang mereka hadapi. Frustrasi dan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan ini semakin dirasakan oleh masyarakat yang berharap adanya solusi konkret dari pemerintah.(Yusuf Buraearah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *