Ketidaktahuan Pembawa Aspirasi Terhadap Rapat DPRD Sinjai: Perubahan Nama di PBB Terbuka untuk Klarifikasi

SINJAI – Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Ambo Tuo, mengungkapkan lewat pesan WhatsApp pada Minggu malam, 15 September 2024, pukul 00.04 WITA, bahwa DPRD Sinjai telah mengadakan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai mengenai perubahan nama pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rapat ini diadakan untuk merespons keluhan warga Bulukamase, Safwan terkait perubahan nama pada PBB yang telah memicu ketidakpuasan.

Ambo Tuo menegaskan bahwa hasil rapat menunjukkan semua dokumen terkait perubahan nama di PBB telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pak Kaban, yang hadir dalam rapat tersebut, menambahkan bahwa proses pencetakan dan perubahan data PBB oleh Bapenda telah dilakukan dengan benar sesuai ketentuan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dijadwalkan akan disampaikan melalui konfirmasi telepon pada hari berikutnya, memberikan ruang untuk klarifikasi lebih mendalam kepada kosongsatunews.com.

Namun, meskipun rapat telah dilaksanakan, terdapat masalah komunikasi yang mencolok. Safwan warga Bulukamase, mengaku tidak mengetahui adanya rapat tersebut, menandakan adanya kesenjangan informasi antara DPRD dan pembawa aspirasi. Hal ini berpotensi menghambat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Safwan menekankan perlunya undangan resmi untuk semua pihak terkait dalam rapat tersebut. Ia berharap bahwa proses penyampaian aspirasi dan pembahasan isu penting dilakukan dengan melibatkan semua pihak secara langsung. Keterlibatan aktif semua pihak dianggap krusial untuk memastikan aspirasi masyarakat dipertimbangkan dengan serius oleh DPRD.

Situasi ini menggarisbawahi perlunya perbaikan dalam proses komunikasi dan undangan rapat. Perbaikan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan partisipasi yang optimal dalam pembahasan perubahan nama di PBB tersebut.

Sebelumnya, diberitakan kosongsatunews.com aspirasi warga Bulukamase mengenai masalah PBB belum mendapatkan tanggapan dari DPRD Sinjai meskipun sudah tiga pekan sejak pengajuan. Pada 28 Agustus 2024, Safwan bersama warga lainnya menyampaikan keluhan mengenai perubahan nama pada PBB. Namun, hingga 15 September 2024, belum ada langkah konkret dari pihak legislatif.

Masalah ini berkaitan dengan perubahan nama pada PBB atas tanah yang telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga Safwan. Tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama almarhum Beddu, ayah Safwan, tiba-tiba berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuan keluarga. Meski sudah dibahas di tingkat Kecamatan Sinjai Selatan, belum ada mediasi dari pihak terkait.

Safwan mencoba mencari jawaban dari Bapenda Sinjai dan mendapatkan klarifikasi setelah menunggu beberapa minggu. Bapenda menyatakan bahwa perubahan didasarkan pada surat keterangan dari Kepala Desa Bulukamase, tetapi Safwan meragukan keaslian surat tersebut.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *