SINJAI – Memasuki tiga pekan sejak Safwan, warga Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, menyampaikan aspirasinya mengenai peralihan nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kini belum ada kejelasan kapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Sinjai, Ambo Tuo, pada Senin siang, 16 September 2024. Ambo Tuo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan dengan Ketua Komisi I yang menangani persoalan PBB. “Kami baru akan mengoordinasikan hal ini dengan Komisi I. Saat ini, DPRD Sinjai masih sangat sibuk dengan pembahasan Ranperda, jadi untuk minggu ini belum bisa kami gelar RDP,” jelas Ambo melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ambo Tuo menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait masalah PBB yang dihadapi Safwan. “Apa yang sebelumnya saya sampaikan bukanlah rapat formal. Kami belum menggelar RDP. Waktu itu kebetulan ada agenda rapat di DPRD yang dihadiri Kepala Bapenda, Pak Asdar, jadi saya menanyakan terkait peralihan nama PBB tanah warga Bulukamase,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Darmawan, memastikan bahwa pihaknya telah menerima undangan untuk membahas mekanisme peralihan PBB tersebut. Namun, pertemuan itu hanya bersifat informal dan belum dalam forum resmi. “Kami diundang oleh Komisi II untuk menjelaskan prosedur mutasi PBB. Prosedur tersebut sudah dijelaskan, seperti surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah desa, itu dasar kami” terang Asdar Darmawan.
Asdar juga menambahkan bahwa proses mutasi PBB tersebut dilakukan atas persyaratan yang telah ditentukan dan diajukan melalui desa. “Pengajuan mutasi ini sudah disertai keterangan kepemilikan dari Pemerintah Desa Bulukamase, dan itu sudah cukup sesuai SOP untuk diproses,” jelasnya. Menurut Asdar, pihak Bapenda juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada DPRD.
Aspirasi Safwan pertama kali disampaikan secara langsung kepada DPRD Sinjai pada Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Safwan menyampaikan peralihan nama orang tuanya (Beddu) di PBB tanah yang dikuasainya secara turun-temurun ke nama orang lain tanpa sepengetahuan dirinya. Aspirasi ini diterima oleh H. Akmal di Ruang Aspirasi DPRD Sinjai. H. Akmal kemudian memastikan bahwa aspirasi Safwan akan disampaikan kepada Ketua Komisi I yang menangani persoalan tersebut agar dapat ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hingga kini, Safwan masih menunggu kabar dari DPRD terkait tindak lanjut aspirasi yang telah ia sampaikan. Safwan menjelaskan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh orang tuanya, Beddu bin Botting, yang mulai tinggal di lokasi itu sejak tahun 1978. Beddu menjadi orang pertama yang dikenakan PBB untuk tanah tersebut pada tahun 1999. Pada tahun 2000 tanah tersebut dikelola oleh kakak kandung Safwan, Juslina, hingga Juslina merantau ke Malaysia pada tahun 2006. Sejak saat itu, Safwan yang mengambil alih pengelolaan tanah tersebut.
Menurut penuturan Safwan, pada tahun 2022, terjadi perubahan nama PBB atas tanah tersebut ke nama orang lain tanpa sepengetahuan dirinya atau keluarganya. “Setelah saya cek di Bapenda dasar peralihannya adalah hanya sepucuk surat keterangan dari Pak Desa. Kita mau perjelas apa dasar surat keterangan dari Pemdes Bulukamase. Untuk pindah nama dari nama Beddu ke orang lain padahal tanah itu tidak pernah kami jual, apa dasar penerbitan keterangan kepemilikan tanah oleh Pemdes ke orang lain,” kata Safwan saat diwawancarai oleh kosongsatunews.com. “Saya berharap DPRD bisa mempercepat penyelesaian masalah ini, melalui RDP” Tuturnya
Menarik ulur, sebelumnya A. Sabir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, memberikan pandangannya terkait isu mutasi nama pada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Ia menekankan bahwa peralihan nama pada PBB tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa adanya dasar hukum yang jelas, seperti akta jual beli atau hiba. Menurutnya, jika peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang namanya terdaftar di PBB dan yang menguasai lahan tersebut, hal ini menjadi masalah serius. Sabir menggarisbawahi pentingnya adanya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku dalam proses mutasi nama pada PBB.
Lebih lanjut, Sabir menyatakan bahwa sebelum melakukan peralihan, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) harus terlebih dahulu meninjau objek pajak secara menyeluruh. Ia menyebutkan bahwa jika proses ini tidak diikuti dengan baik, maka akan terjadi pelanggaran yang perlu segera ditangani. Sabir mendorong agar persoalan ini dibawa ke DPRD untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut dan penanganan yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi hak-hak pemilik lahan dari tindakan yang tidak sah.(Yusuf Buraerah)