Dua Pelaku Diamankan, Polres Pinrang Ungkap 523 Gram Sabu

PINRANG – Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Fitri Matikka, STr. K., M.H, memimpin press release terkait pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 523 gram sabu di Aula Mapolres Pinrang pada Selasa, 17 September 2024.

Barang bukti tersebut berhasil diamankan bersama dua pelaku, IR (34), warga Kecamatan Paleteang, dan RS (35), warga Kecamatan Watan Sawitto, pada tanggal 15 September 2024.

Sat Resnarkoba Polres Pinrang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan dipasarkan di Kabupaten Pinrang. Setelah mengolah informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Malimpung – Kulo, Kecamatan Patampanua, pada Jumat, 14 September 2024.

Pada Sabtu, 15 September 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, tim melihat mobil pick-up Grand Max melintas di lokasi. Seorang penumpang mobil tersebut terlihat mengambil bungkusan plastik di semak-semak pinggir jalan. Kecurigaan ini mendorong tim untuk melakukan pengejaran dan penggeledahan. Hasilnya, tim menemukan 10 sachet plastik yang berisi kristal bening diduga sabu.

Kedua pelaku, IR dan RS, kini telah dibawa ke Polres Pinrang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan 523 gram sabu yang dinilai dapat menyelamatkan sekitar 7.500 generasi muda di Kabupaten Pinrang.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sebesar Rp 8 miliar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *