GAM Luwu Raya Berikan Sinyal Darurat ke PT. Masmindo Dwi Area: Kecaman dan Ketidakpastian Pengklaiman Tanah

Luwu, kosongsatunews.com – Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya mengeluarkan kecaman tajam terhadap PT. Masmindo Dwi Area, terkait dugaan pengklaiman tanah di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Selasa, 17/9/2024. Kasus ini mencuat setelah PT. Masmindo Dwi Area mengklaim bahwa lahan masyarakat telah dikompensasi, meskipun klaim tersebut belum diterima oleh pemilik sah tanah.

Sebagai respons terhadap dugaan ini, GAM Luwu Raya melakukan protes dengan membentangkan spanduk di tiang pondok yang berada di sepanjang jalan tempat kendaraan PT. Masmindo beroperasi. Tindakan ini adalah upaya untuk menekan perusahaan agar menanggapi permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Jenderal GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan, menegaskan bahwa spanduk tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap PT. Masmindo Dwi Area. Menurut Kurniawan, hingga saat ini, kompensasi kepada masyarakat belum diserahkan secara langsung kepada pemilik tanah yang sah. “Kami mengecam keras PT. Masmindo dan pihak-pihak terkait yang kami duga tidak transparan dalam pembebasan lahan di Desa Rante Balla. Selama PT. Masmindo tidak mampu menunjukkan bukti autentik mengenai ganti rugi atas pembebasan tanah, masyarakat berhak mempertahankan hak kepemilikan mereka,” tegasnya.

Muh Ardianto Palla, Kuasa Hukum Soekrismiwati Soemitro, salah satu pemilik lahan yang belum menerima kompensasi, menegaskan bahwa tanah milik kliennya masih dalam penguasaan mereka. Palla mengungkapkan bahwa klaim PT. Masmindo mengenai kompensasi lahan tersebut belum disertai dengan bukti dokumentasi yang sah.

“Kami dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Syahrul, S.H & Associate telah mengirimkan dua surat resmi kepada PT. Masmindo Dwi Area pada 31 Juni 2024 dan 20 Agustus 2024 untuk meminta audiensi dan klarifikasi mengenai masalah ini. Namun, hingga kini kami belum menerima tanggapan atau balasan dari pihak PT. Masmindo Dwi Area, yang menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani pengaduan ini,” jelas Palla.

Ketegangan antara perusahaan dan masyarakat ini mencerminkan ketidakpastian dalam proses pembebasan lahan yang tampaknya tidak transparan. Jenderal GAM Luwu Raya mengancam akan merencanakan aksi unjuk rasa secara nasional jika masalah ini tidak segera diatasi.

Dugaan ketidakpatuhan PT. Masmindo Dwi Area dalam memberikan kompensasi yang sesuai kepada masyarakat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengadaan tanah. Hal ini memunculkan kekhawatiran tentang hak-hak masyarakat yang terabaikan dalam proses pembebasan lahan.

Dalam konteks hukum dan etika bisnis, transparansi dan keadilan dalam proses kompensasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Upaya GAM Luwu Raya dan kuasa hukum pemilik tanah mencerminkan tuntutan untuk pertanggungjawaban dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati.

Diharapkan bahwa PT. Masmindo Dwi Area segera memberikan respons yang jelas dan tindakan perbaikan untuk menyelesaikan perselisihan ini, sehingga proses pembebasan lahan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *