PAREPARE, — Pelaksanaan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bersertifikasi standar Nasional bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan program Mobile Training Unit (MTU) dimana sebanyak 3 paket pelatihan yakni : pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi Dan AC akan berlangsung selama 19 hari Kalender kerja atau 152 Jam Pelatihan, Rabu 18 September 2024.
Kegiatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Lapas IIA Parepare dengan Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkajene dan Kepulauan.
Dimana sebanyak 48 orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare dapat berkesempatan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang terdiri dari 14 orang WBP wanita dan 34 WBP pria.
Kegiatan yang mendapatkan apresiasi luar biasa dari Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan PJ Walikota Parepare adalah sebuah perhatian dan kepedulian dalam memberikan pelayanan dan program pembinaan dalam bentuk pelatihan kemandirian berbasis kompetensi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana bertujuan agar Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare mendapatkan bekal keterampilan atau soft skill setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat, menjadi manusia seutuhnya sehingga berguna bagi bangsa dan negara sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Dengan harapan seluruh peserta pelatihan setelah mengikuti kegiatan ini selain mempunyai keterampilan atau soft skill yang bersertifikat dengan standar Nasional, bisa mendapatkan kesempatan untuk dapat diterima di dunia kerja dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya, baik sebagai kepala keluarga maupun anggota masyarakat saat bebas nantinya. Disamping itu kedepannya mampu menjadi pelaku UMKM. Dan dapat membuka serta mengembangkan usaha membantu perekonomian keluarga.
Tampak seluruh peserta pelatihan fokus dan bersungguh – sungguh dalam mengikuti pelatihan berbasis kompetensi ini yang diberikan oleh instruktur. Dengan pendampingan dan pengawasan Bapak Abdullah, SH, MH selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Kasubsi Sarana Kerja Syamsul Alam, SH dan Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja Abdul Rahman, SH, MH dan jajarannya.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH menegaskan bahwa pelatihan kemandirian berbasis kompetensi yang bersertifikat standar Nasional merupakan hasil koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan Pemerintah Daerah Kota Parepare dan BPVP Pangkep yang sangat baik. Kepala Lapas IIA Parepare juga memaksimalkan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan serta menyelesaikan Target Kinerja Tahun 2024 untuk mempercepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan kinerja anggaran, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Meningkatkan kualitas dukungan manajemen, pembentukan regulasi, pelayanan dan penegakan hukum, serta pemajuan dan penegakan HAM sesuai Rencana Strategis (Renstra) serta mendorong tercapainya program prioritas.
Sementara harapan Kepala BPVP Pangkep Warga Binaan selalu masyarakat khusus tetap berhak untuk mendapatkan perhatian negara melalui program pelatihan ini. Dimana mereka diberikan pelatihan untuk membentuk calon-calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha dengan diberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan atau soft skill bagi setiap agar mampu menghadapi kebutuhan di dunia industri dan dunia usaha. Tahun Anggaran 2024 ini BPVP Pangkep memberikan bantuan 3 Paket Kegiatan Pelatihan Kerja Bersertifikasi berstandar Nasional secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Parepare yaitu Pelatihan Barista, Asisten Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi AC dengan jumlah peserta 48 orang. Tahun Anggaran 2025 untuk Lapas IIA Parepare tetap akan diberikan paket program Mobile Training Unit Pelatihan berbasis kompetensi dengan sertifikat standar Nasional.
Abdullah, SH, MH selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja selaku penanggung jawab program kegiatan kerja dan hasil produksi juga menyampaikan bahwa ke 3 paket ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas IIA Parepare setelah mengikuti program Pelatihan Kemandirian bersertifikat standar Nasional memiliki kemampuan pengetahuan dan keahlian atau soft skill yang mumpuni sehingga mampu membuka lapangan kerja baru untuk membantu perekonomian masyarakat kota Parepare kedepannya. Kegiatan program pelatihan kemandirian berbasis kompetensi ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana. Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. Dan pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa Narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Serta menindaklanjuti capaian target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Terakhir kepala Lapas Kelas IIA Parepare mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PJ. Walikota, Kepala BPVP Pangkep beserta jajaran atas perhatian kepedulian dan kerjasamanya selama ini.(MDS)