Makassar, 25 September 2024 – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH, MH, menyampaikan salah satu tugas Kejaksaan adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk mencegah tindak pidana korupsi dan mengawasi penyelenggara pemerintahan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Soetarmi mengimbau camat dan lurah untuk menerapkan filosofi budaya Siri’, yang merupakan falsafah hidup masyarakat Bugis-Makassar. Siri’ mengajarkan rasa malu sebagai pendorong untuk bekerja dan berusaha dengan sebaik-baiknya.
“Jika terlibat dalam korupsi, sanksinya bukan hanya penjara dan denda, tetapi juga sanksi sosial yang menimbulkan rasa malu bagi pribadi, keluarga, dan instansi,” jelas Soetarmi.
Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi juga memberikan beberapa tips kepada jajaran Pemkot Makassar untuk menghindari perilaku korupsi, di antaranya dengan meningkatkan integritas pegawai melalui pendekatan agama, melakukan pengawasan secara berkelanjutan, serta menempatkan karyawan sesuai dengan prinsip “The Right Man On The Right Place.”
Selain itu, Soetarmi menekankan pentingnya meningkatkan budaya kepatuhan di semua lini, memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta mengikuti sosialisasi, seminar, atau pelatihan terkait pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut.
Para camat dan lurah yang hadir dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasme tinggi, dengan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait tindak pidana korupsi kepada narasumber. (MDS)