SIDRAP, — DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2025, Jumat, (27/9/2024).
Ini merupakan rapat paripurna pamungkas bagi anggota DPRD Sidrap periode 2019-2024. Dijadwalkan, anggota DPRD periode 2024-2029 akan dilantik Senin (30/9/2024) depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Ruslan didampingi wakli ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra hadir langsung dalam rapat di Gedung DPRD Sidrap ini.
Dalam sambutannya, Basra menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah dalam proses pembahasan ranperda sehingga terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Semoga tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidenreng Rappang yang kita cintai,” ujar Basra.
Selanjutnya Basra menyatakan, lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan.
“Ranperda APBD yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan ranperda APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati,” sambungnya.
Basra tak lupa menyampaikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan ranperda terdapat kekhilafan, atau perilaku dan tutur kata yang kurang berkenan.
“Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan ranperda ini menjadi bahan evaluasi ke depannya untuk menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan DPRD,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Awaloeddin, Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Kasi Datun Kejari Sidrap, Uznul Alim, Pj. Sekda, Andi Bahari Parawansa, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa.(MDS)