Kajati Sulsel Jadi Narsum FGD Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif Lex Imperfecta di Unhas

MAKASSAR, — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengakat tema “Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Lex Imperfecta (Aturan Hukum yang Tidak Disertai Sanksi Hukum).”

Kegiatan ini dilaksanakan Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Kampus Unhas, Kota Makassar, Kamis, (24/10/2024).

Selain Kajati Sulsel, turut hadir sebagai narasumber Kaotmilti IV Makassar, Brigjen TNI Suryadi Syamsir, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas Prof Amir Ilyas dan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan pemilihan tema FGD sangat menarik untuk didiskusikan karena selama ini penanganan perkara koneksitas masih dilakukan secara sendiri-sendiri.

“Semoga narasumber mampu mengkaji dan memberikan solusi ilmiah sehingga penanganan perkara koneksitas di masa mendatang sesuai dengan peraturan-undangan,” kata Agus Salim.

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang sudah 3 tahun di lingkup Kejaksaan, kata Agus Salim terus melakukan upaya untuk membangun hubungan kelembagaan dengan pemangku kepentingan terkait khususnya dengan satuan TNI.

“Kita sadari bersama bahwa di masa mendatang, tugas yang dibebankan kepada kita semua sebagai aparat penegak hukum akan semakin berat. Saya memahami bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing satuan kerja, tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait,” harapnya

Diketahui Kajati Sulsel, Agus Salim pernah menduduki dua posisi penting di Jampidmil. Yaitu Direktur Uheksi dan Direktur Penuntutan. Jabatan itu diemban sebelum menduduki jabatan Kajati Sulawesi Tengah.

Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, SH, MH. HP. 081342632335.

Editor: M. Darwis Syam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *