MAKASSAR, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan EB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3). Selasa, 29 Oktober 2024.
Proyek yang dimenangkan oleh PT. KIP melalui Surat Penetapan Pemenang Nomor BP2JK/Pojka-PPW2/F/BAHP/04 pada 23 Januari 2020 ini diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 8.092.041.127 akibat perbedaan volume pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen. Selisih tersebut mengakibatkan kerugian pada keuangan negara akibat pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan progres yang ada di lapangan.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka lain serta melakukan penelusuran terhadap aliran uang dan aset terkait. Kami juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyelidikan dengan upaya-upaya yang merusak alat bukti atau menghalangi proses hukum,” ujar Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menyatakan bahwa Kejati Sulsel akan menjalankan penyidikan dengan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim penyidik bekerja dengan prinsip zero KKN untuk menjaga transparansi dalam pemberantasan korupsi.
Pasal yang Dilanggar
Perbuatan tersangka EB diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pasal yang dilanggar adalah:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dengan ditetapkannya EB sebagai tersangka, diharapkan Kejati Sulsel dapat segera menyelesaikan kasus ini untuk memulihkan kerugian negara dan menindak pelaku korupsi lainnya yang terlibat. (**)