Kasus Korupsi di PT Pegadaian Sidrap, Dua Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp610 Juta

SIDRAP, — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S, mantan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dua Pitue, dan HS, pegawai pihak ketiga dari perusahaan tersebut.

Penahanan ini dilakukan pada 28 Oktober 2024, atas dasar Berita Acara Penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Langkah penahanan badan ini merupakan tindak lanjut dari status tahanan kota yang sebelumnya telah dialihkan oleh Tim Penyidik setelah proses Tahap II.

Dugaan korupsi ini bermula dari penemuan indikasi penyalahgunaan dana nasabah di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp610 juta.

Dana tersebut diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan oleh seorang driver yang bekerja di cabang tersebut, tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perusahaan.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan pimpinan di tingkat yang lebih tinggi, meski hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebab, kasus ini tidak mungkin bisa terjadi Penyalahgunaan Wewenang tanpa diketahui oleh Pimpinan diatasnya.

Sehingga pihak penyidik Kejaksaan dituntut lebih mendalami dugaan keterlibatan orang-orang pimpinan diatasnya sehingga komplek dugaan Korupsi ini terstruktur dan sistematis terjadi.

Dua Tersangka Ditahan dengan Kerugian Negara Rp610 Juta

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH, menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Tim Jaksa Penuntut di bidang Tindak Pidana Khusus merupakan upaya konkret dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sidrap.

Dua tersangka, S dan HS, diduga telah melanggar ketentuan hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Sidrap menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum, terutama dalam hal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *