BONE – Dinas Pertanian Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini menghadapi investigasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Hal ini terjadi setelah kelompok tani melaporkan adanya pungutan uang terkait bantuan alat dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga dilakukan oleh oknum dinas.
Setiap kelompok tani dilaporkan dimintai uang sekitar Rp3 juta. Jumlah kelompok tani di Bone mencapai 108, tersebar di 27 kecamatan. Dugaan pungutan ini telah memicu proses hukum yang kini tengah diselidiki oleh Kejari Bone.
Salah seorang pelapor, yang identitasnya dirahasiakan, diperiksa di kantor Kejari Bone pada Kamis (31/10/2024) di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Heru Rustanto. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama tiga jam, namun informasinya sudah diketahui oleh media. Pelapor mengenakan kaos hitam dengan garis kuning, celana jeans, dan sandal jepit.
Pada Selasa (5/11/2024), seperti dikutip media online didaerah ini. Pihak Kejari Bone memanggil penyuluh serta Kepala Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, sebagai terlapor. Kepala Desa Timurung, Suryani, membenarkan pemanggilan tersebut, namun belum hadir karena sedang berada di Makassar.
Ia menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan di Kejari Bone, dirinya akan bertemu dengan Ketua PPK dan Ketua Kelompok Tani Kecamatan Ajangale untuk membahas kasus ini. Menurut Suryani, kelompok tani di Desa Timurung sebelumnya harus mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mendapatkan bantuan traktor dari Kementan.
Ketua Kelompok Tani di Ajangale, yang diidentifikasi sebagai K, mengonfirmasi adanya permintaan uang Rp3 juta saat pengambilan traktor di gudang, meskipun ia merupakan penerima bantuan. Hingga saat ini, ia belum menerima traktor yang diduga dikuasai oleh pemerintah desa.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan Ajangale, yang disebut sebagai R, membenarkan bahwa ia menerima uang tersebut dari kelompok tani. Uang itu, menurutnya, diminta untuk acara syukuran yang direncanakan dengan makan onde-onde dan bakar ikan. (**)