Abustan: Isu Pemeriksaan Kembali Andi Ina Oleh KPK Tidak Benar, Ini Sudah Selesai!

 

Barru, 14 November 2024 – Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Andi Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan sekaligus calon Bupati Barru nomor urut 3, Abustan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah diselesaikan sejak 2022. Keterangan dari tim Andi Ina-Abustan menekankan bahwa isu ini tidak berdasar.

 

Menurut timnya, hingga saat ini tidak ada panggilan atau permintaan resmi dari KPK kepada Andi Ina terkait dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Semua pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut hanya bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam keterangannya, tim menegaskan bahwa prinsip transparansi dan integritas menjadi prioritas dalam perjalanan politiknya.

 

Komitmen terhadap Seleksi Calon Bupati Barru

Sebagai calon Bupati Barru nomor urut 3, Andi Ina dinyatakan telah melalui proses verifikasi ketat, termasuk pengumpulan dokumen SKCK sebagai persyaratan utama. Tim menjelaskan bahwa jika ada potensi proses hukum terhadapnya, tentu ia tidak akan lolos dalam pencalonan ini.

 

Dalam sambutannya kepada para pendukung di Balai Mutiara setelah debat publik kedua, Abustan mempertegas bahwa seluruh proses pemeriksaan terkait dugaan kasus ini telah dihentikan sejak 2022. “Kami luruskan bahwa tidak ada panggilan dari KPK, dan semua berkas sudah dikembalikan tanpa catatan sedikit pun,” ujar Abustan. Ia menambahkan, bahwa isu ini berpotensi merusak soliditas tim dan persepsi publik terhadap pasangan nomor urut 3. “Saya berharap kita tetap fokus, tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar, dan terus menjaga kekompakan hingga akhir kampanye,” lanjutnya.

 

Sebagai bukti konkret bahwa kasus ini telah selesai, KPK telah mengeluarkan Berita Acara Pengembalian, yang menyatakan bahwa seluruh berkas yang sempat diperiksa telah dikembalikan tanpa catatan apa pun, dan telah diterima (SP3) Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah dihentikan.

 

Tim mengimbau media untuk menyampaikan informasi yang berlandaskan fakta dan menghindari pemberitaan yang berpotensi merusak reputasi individu maupun lembaga. Mereka berharap agar setiap informasi yang disebarkan selalu akurat dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *