Polda Sulsel Bongkar Jaringan TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Nonprosedural

Makassar, kosongsatunews.com – Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan sukses membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia. Operasi yang dipimpin oleh AKP Costantia B. Huwae, S.I.K., ini mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, menandai langkah tegas dalam melindungi pekerja migran dari ancaman eksploitasi.

Pengungkapan bermula pada Kamis, 14 November 2024, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/21/XI/2024, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial I (42), warga Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari dua korban, M (24) dan N (23), yang mengaku dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Kota Lahat Datu, Malaysia.

Para korban diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku I, yang dikenal dengan nama ICAL, bersama rekannya, Muh. Ansar alias Anca. Modus operandinya melibatkan perekrutan dan pemberangkatan ilegal menggunakan jalur nonresmi yang rawan risiko.

Tim penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan keberadaan ICAL di wilayah Nunukan Timur. Dalam operasi penangkapan, petugas menyita sebuah telepon genggam Redmi Note 12 Pro, yang diduga digunakan pelaku untuk mengatur komunikasi dengan korban.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ICAL tidak hanya bertindak sebagai perekrut, tetapi juga sebagai fasilitator dan penampung bagi para korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Ia mengakui perannya dalam membantu pemberangkatan korban secara ilegal untuk dipekerjakan di perkebunan sawit.

Atas perbuatannya, ICAL dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut AKP Costantia B. Huwae, penindakan ini mencerminkan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas jaringan perdagangan manusia dan pelanggaran terhadap pekerja migran. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memilih jalur resmi ketika ingin bekerja ke luar negeri. Jalur legal tidak hanya menjamin keselamatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang diperlukan untuk menghadapi segala kemungkinan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *