Jaksa Agung Tegaskan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba, Hukuman Maksimal bagi Bandar

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan agar kejaksaan tidak membawa kasus pengguna narkoba hingga ke pengadilan.

“Penerapan restorative justice menjadi haram bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Burhanuddin menegaskan bahwa upaya keras akan tetap dilakukan terhadap pengedar dan bandar narkoba. Jaksa penuntut umum diminta untuk menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku yang terbukti bersalah.

“Selama lima tahun terakhir, kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pengedar dan bandar. Setiap bulan, kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan hakim sebagai pemutus hukuman agar tuntutan maksimal dapat diikuti dengan keputusan yang sejalan.

“Kami berharap hakim juga memahami dan mendukung upaya kita untuk memberikan hukuman tegas bagi pelaku,” pungkas Burhanuddin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *