Era Baru KUHP: Pengguna Narkotika Wajib Rehabilitasi, Bukan Penjara

Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kebijakan baru terkait penanganan pengguna narkotika di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku Januari 2026, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman penjara, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Hal ini disampaikan Yusril dalam orasi ilmiah saat wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Rabu (11/12/2024).

Pengguna Narkotika Sebagai Korban
Yusril menjelaskan, paradigma hukum baru ini memandang pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan penghukuman. “Mereka diwajibkan menjalani rehabilitasi. Hal ini akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini penuh sesak,” ungkapnya.

Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan restoratif dan rehabilitatif, berorientasi pada pemulihan pelanggar hukum serta integrasinya kembali ke masyarakat.

Prinsip Keadilan dan Hukum Hidup
KUHP baru mengusung filosofi keadilan restoratif yang relevan dengan nilai-nilai adat dan hukum Islam. “Kita tidak lagi mengikuti filosofi penghukuman kolonial. Kini, fokusnya membangun keadilan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia,” tegas Yusril.

Pendekatan baru ini diharapkan mampu mengurangi persoalan narkotika dan membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan progresif di Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *