SIDRAP, —- Miniatur bangunan Gasebo yang sebelumnya dilaporkan hilang dari area rumah jabatan (Rujab) Bupati Sidrap kini menemui titik terang.
Gasebo tersebut ternyata bukan merupakan aset atau inventaris milik pemerintah Kabupaten Sidrap, melainkan milik pribadi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, H. Basra, menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah atau bagian dari inventarisasi Rujab Bupati.
Ia juga menyebut bahwa Penjabat (PJ) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, sempat mempertanyakan hal tersebut kepadanya.
“Saya sempat ditelpon langsung oleh Pak PJ.Bupati untuk menanyakan soal ini. Saya sudah klarifikasi ke bagian umum, dan memang itu bukan inventarisasi milik Rujab Bupati atau aset daerah,” ujar H. Basra, yang ditemui usai mengikuti Rapat di DPRD Sidrap, Senin (30/12/2024).
Senada dengan itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Sidrap Hj.Rostati juga mengonfirmasi bahwa dua unit gasebo tersebut tidak termasuk dalam daftar inventarisasi pemerintah.
“Memang tidak tercatat sebagai inventarisasi milik daerah, itu adalah milik pribadi,” tegasnya.
Namun, hanya saja sejumlah pihak dan elemen masyarakat menyayangkan proses pengambilan gasebo tersebut yang dilakukan pada malam hari tanpa adanya transparansi.
Hal ini memicu spekulasi bahwa gasebo tersebut telah dicuri atau diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah masyarakat menilai bahwa pengambilan barang, meski milik pribadi, seharusnya dilakukan dengan koordinasi terbuka untuk menghindari kecurigaan dan opini negatif.
Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelolaan aset pemerintah di masa mendatang agar lebih efektif dan transparan. (MDS)