Klarifikasi Umpar sekaitan Tudingan Pengurangan Tunjangan Karyawan

PAREPARE, — Sekaitan Isu awal yang dituding oleh 17 orang karyawan Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) mengalami pemotongan gaji yang disebut merupakan kebijakan pengurangan tunjangan dari sejumlah karyawan pada Umpar baru-baru ini telah menjadi sorotan publik

Namun informasi isu itu dibantah dan di luruskan oleh Pihak UMPAR pada Jumat pagi, 3 Januari 2025 melalui Wakil Rektor III, Asram AT Jadda yang menjelaskan bahwa jumlah karyawan yang terkena dampak pengurangan tunjangan jauh lebih sedikit daripada yang dilaporkan.

“Tidak benar data yang menyebutkan 10 karyawan pada November kemudian bertambah menjadi 17 pada Desember. Faktanya, hanya 8 karyawan yang mengalami pengurangan tunjangan pada November, dan jumlah itu menurun menjadi 5 pada Desember,” tegas Asram saat ditemui di ruang kerjanya

Ia juga membantah kabar yang menyebutkan sisa gaji karyawan hanya berkisar Rp100.000-200.000. Menurutnya, klaim tersebut tidak akurat dan bersifat personal.

“Gaji pokok seluruh karyawan dan dosen tetap diterima secara utuh. Yang dikurangi hanyalah beberapa jenis tunjangan, dan itu berdasarkan variabel kinerja. Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan keadilan bagi mereka yang produktif dibandingkan dengan yang tidak berkontribusi secara signifikan,” ujar Asram.

Kemudian, untuk Kebijakan Berbasis Kinerja. Asram menjelaskan bahwa kebijakan berbasis kinerja ini mulai diterapkan setelah pergantian rektor pada akhir 2023. Rektor baru menginginkan sistem penggajian dan tunjangan yang mencerminkan kinerja individu.

“Tidak boleh ada yang dirugikan atau dizalimi. Mereka yang sudah bekerja dengan maksimal harus mendapatkan haknya sesuai kontribusinya. Sebaliknya, yang tidak memenuhi standar harus menerima konsekuensi sesuai kebijakan kampus,” tambahnya.

Asram juga menegaskan bahwa penghentian tunjangan ini bersifat sementara. Karyawan dan dosen yang menunjukkan peningkatan kinerja sesuai variabel yang telah ditetapkan akan kembali menerima tunjangannya.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari punishment. Tujuannya untuk menertibkan mereka yang selama ini hanya menerima gaji tanpa memenuhi kewajibannya. Ini bukan soal ketidakmampuan membayar, tetapi langkah untuk kemajuan UMPAR ke depan,”ucapnya sembari menjelaskan langkah ke depanya

Selanjutnya UMPAR kata WR Asram, akan menerapkan sistem evaluasi yang lebih ketat, termasuk penggunaan sistem absen digital dengan radius tertentu dari lokasi kampus. Setiap karyawan dan dosen diwajibkan menginput minimal tiga item realisasi kerja per hari.

“Kami ingin meningkatkan etos kerja dan menciptakan rasa keadilan di antara karyawan dan dosen. Sistem ini akan memastikan bahwa mereka yang lebih produktif tidak merasa dirugikan,” papar Asram.

Sebagai informasi, UMPAR menyediakan berbagai jenis tunjangan selain gaji pokok, seperti tunjangan kinerja, tunjangan kepegawaian, tunjangan makan minum, dan tunjangan transportasi.(MDS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *